JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komnas Perempuan mengecam terjadinya kasus dugaan pelecehan sesksual kepada mahasiswi oleh oknum dosen Universitas Andalas Padang. Peristiwa ini kembali menambah sederet kasus asusila yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Komnas Perempuan menyesalkan masih terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di mana dosen menggunakan kuasanya dengan mengancam tidak akan meluluskan korban di mata kuliah yang diampunya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada JawaPos.com, Jumat (23/12/2022).
Komnas mendukunh Tim Satgas PPKS Universitas Andalas untuk mengusut dan memberikan pendampingan kepada korban. Selain itu, langkah menonaktifkan terduga pelaku dari aktivitas belajar mengajar juga dianggap tepat. Dengan begitu, bisa memberikan ruang aman pada para korban, dan memberikan keleluasaan bagi Tim Satgas melakukan pengusutan.
“Terkait penjatuhan sanksi administratif baik ringan, sedang sampai berat, mengingat terduga adalah ASN maka Pemimpin Perguruan Tinggi meneruskan rekomendasi sanksi administratif kepada Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan
kewenangan,” jelasnya.
“Termasuk untuk merekomendasikan sanksi yang memenuhi rasa keadilan korban,” tegas Siti.
Di luar sanksi, pihak universitas juga harus memperhatikan kondisi korban. Mereka harus didampingi hingga pulih dan menghilangkan trauma yang ada.
“Kami merekomendasikan pemulihan korban dipenuhi termasuk memastikan kerahasiaan korban, memberikan langkah afirmasi jika ada hambatan pendidikan akibat kekerasan seksual yang dialaminya,” pungkas Siti.
Sebelumnya, dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum dosen di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas (FIB-Unand) Padang diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi. Jumlahnya mencapai delapan orang. Satu korban sempat diperkosa.
Kasus ini tersiar ke publik beberapa hari ini melalui media sosial akun @infounand. Ternyata, kasus itu terjadi sejak dua bulan lalu. Rektor Unand Yuliandri mengklaim telah menonaktifkan dosen tersebut sejak dua bulan lalu.
“Kasus ini sebetulnya terjadi dua bulan lalu. Ketika kami mendapat laporan dari korban. Saat itu kami langsung menonaktifkan oknum dosen itu mengajar sementara sejak dua bulan lalu,” ujar Yuliandri dari kepada JawaPos.com, Jumat (23/12/2022).
Berdasar informasi yang beredar di akun medsos akun @infounand, oknum dosen yang berinisial KC itu mengancam tidak akan meluluskan mahasiswi itu, jika tidak menuruti perintahnya.
Perbuatan tersebut dilakukan di rumah sang oknum dosen. Kala itu, korban bersama rekan-rekannya harus datang ke rumah dosen tersebut untuk meminta izin tidak menghadiri kuliah wajib yang diasuh oleh KC. Korban mengaku mau keluar kota dan telah memesan tiket. Lantas sang dosen tidak mengizinkan tidak hadir dalam kuliahnya. Dia mengancam tidak akan meluluskan mahasiswi tersebut dan harus mengulang mata kuliah itu pada semester berikutnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra