JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengusutan kasus dana bantuan sosial Pemerintah Prvinsi Sumatera Utara jalan terus. Pemeriksaan demi pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas oleh Kejaksaan Agung.
Penyidik Kejaksaan Agung terus mengintensifkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013, dengan tersangka Gubernur non aktif Gatot Pudjonugroho dan kepala Kesbangpol Linmas Sumut Eddy Sofyan.
Sepanjang Senin (23/11/2015), Kejaksaan Agung memeriksa lima oran saksi yang berasal dari kepala dinas dan mantan kepala dinas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejagung Amir Yanto, lima nama yang dipanggil masing-masing Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Surjantini, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Bidar Alamsyah, mantan Kadis Kesejahteraan dan Sosial Alexius Purba, mantan Kadis Pendidikan Syaiful Syafri dan mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Zulkarnain.
"Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Amir, Senin petang.
Saat ditanya terkait materi pemeriksaan, Amir mengatakan penyidik memfokuskan terkait kronologis proses pengusulan kebutuhan dana hibah dan bansos pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat para saksi menjabat.
"Penyidik fokus mulai dari mendalami proses pengusulan hingga penyalurannya (dana bansos dan hibah, red). Termasuk dugaan atas ada atau tidaknya penerima bantuan yang tidak sesuai peruntukan atau fiktif," ujar Amir.(gir)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga