WABAH CORONA

Tak Akan Ajukan PSBB, Batam Menerapkan Karantina Zona

Sumatera | Jumat, 24 April 2020 - 03:36 WIB

Tak Akan Ajukan PSBB, Batam Menerapkan Karantina Zona
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memberikan keterangan terkait satu orang warga Batam positif terpapar virus corona di kantor Pemko Batam, beberapa waktu lalu. (CECEP MULYANA/BATAMPOS.CO.ID)

BATAM (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Batam batal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan alasan tidak memilii personel untuk melakukan pengawasan dan pertimbangan kepentingan ekonomi.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, setelah dibahas bersama penerapan PSBB membutuhkan personel yang cukup banyak dan Batam dirasa belum mampu.


"Saya tidak akan mengajukan PSBB. Karena dampaknya cukup besar terhadap perusahaan dan lainnya," katanya, Rabu (22/4).

Sebagai gantinya, Pemko Batam akan menerapkan karantina zona mulai awal Mei, setelah karantina RT rampung. Kebijakan ini dinilai Rudi memiliki fungsi yang relatif sama dengan PSBB dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Konsep penerapan karantina zona ini, kata Rudi, akan dilakukan di kecamatan, kelurahan, dan melibatkan perangkat RT/RW. Pihaknya sudah menyiapkan karantina Covid-19 berdasarkan zona.

"Kita sudah petakan. Kemarin Diskes sudah susun bagaimana pelaksanaan karantina ini. Ada zona-zonanya nanti," sebutnya.

Ia menjelaskan, dari 12 kecamatan yang ada, sebanyak 11 kecamatan sudah terpapar Covid-19. Karena itu, diperlukan pemetaan agar proses karantina dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini bisa berjalan dengan baik.

"Jadi, selama 14 hari ke depan sudah mulai jalan. Kita bagikan dulu sembako tahap kedua yang senilai Rp300 ribu itu, setelahnya kita mulai karantina wilayah (zona) ini," terangnya.

Ia melanjutkan, jika sembako sudah diberikan dan protokol kesehatan sudah diterapkan, dalam waktu 14 hari atau masa inkubasi virus tersebut, penyebaran virus diyakini bisa berhenti.

"Nanti RT yang bantu awasi. Warga tidak perlu ke luar rumah lagi, kecuali untuk hal yang mendesak. Tidak ada lagi kerumunan dan orang ramai," jelasnya.

"Nanti petugas akan turun mengawasi ini. Sekarang sudah mulai jalan, hanya perlu diperketat lagi," katanya.

Rudi mengatakan, setelah berjalannya karantina zona ini, maka tidak diperlukan lagi usulan PSBB. Semua diserahkan ke provinsi.

Diakui Rudi, banyak pertimbangan yang diambil sebelum pembatalan usulan PSBB. Salah satunya perusahaan yang ada di Batam.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan beberapa lingkungan RT sudah mulai menerapkan  protokol kesehatan dan membatasi akses bagi pendatang ke lingkungan mereka.

"Kami sangat apresiasi ini. Itu membuktikan masyarakat peduli dan turut membantu pemerintah dalam memutus mata rantai peyebaran ini," ujarnya.

Menurutnya, lingkungan keluarga, lingkungan tetangga di dalam satu RT sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, hingga berdiam di rumah.

"Kami mau grafik tidak naik dan jumlah pasien tidak bertambah. Untuk itu, kepada perangkat RT mari jaga warganya dan edukasi warga agar bisa mematuhi protokol kesehatan ini," tambahnya.

Karantina zona yang dilakukan Pemko Batam nanti akan berjalan dengan baik atas dukungan masyarakat ini.

Sumber: Batampos.co.id
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook