SEMPAT DPO KASUS PENIPUAN

Artis Lagu Minang Masuk Penjara

Sumatera | Jumat, 23 Oktober 2015 - 01:19 WIB

PADANG (RIAUPOS.CO) - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Odi Malik (45) artis lagu-lagu Minang, diamankan oleh aparat Polsek Padang Selatan, Selasa (20/10) lal. Odi ditahan karena dilaporkan Mardiani (40) dalam dugaan penipuan dengan kerugian materi Rp20 juta.

Dari informasi yang dirangkum Rakyat Sumbar (Riau Pos Group), kejadian ini  berawal pada 6 November 2013 silam. Saat itu Odi Malik membujuk korban Mardiani yang beralamat di Muaro Sakai, Kecamatan Indrapura, Pesisir Selatan, untuk bekerja sama melakukan rekaman.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kesepakatan kerja sama dibuat di rumah yang saat itu ditempatinya di Jalan Palinggam, Padang Selatan. Seiring berjalannya waktu, kesepakatan dengan Odi Malik tidak pernah terwujud. Korban curiga, lalu mendatangi rumah pelantun lagu "Sayang Tabagi Duo" itu. Apa daya, Odi Malik tak lagi berdomisili di sana.

Merasa ditipu dan rugi Rp20 juta, korban melapor ke Polsek Padang Selatan, 17 Februari 2015 (laporan polisi nomor Pol/53/II/2015).

Aparat Polsek Padang Selatan mencoba melayangkan surat panggilan terhadap Odi Malik. Namun surat yang dilayangkan hingga 2 kali itu diacuhkan. Polisi menyebar intel untuk mencari keberadaan Odi Malik yang diduga saat itu kabur ke Malaysia. Kepolisian menjadikan Odi Malik masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita telah lakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Odik Malik, tetapi tidak diindahkannya. Didapat informasi dia kabur ke Malaysia. Kemudian dia kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolsek Padang Selatan AKP Eri Yanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Joko Sutriyanto.

Mengetahui penyanyi Minang itu kabur, sambung Eri Yanto, pihaknya membentuk tim untuk melacak di mana Odi Malik berada dan menjemputnya. "Setelah mendapat informasi bahwa ia baru saja pulang dari Malaysia, kita langsung menuju di kediamannya dan langsung kita amankan,” sebut Eri Yanto.

Dia menambahkan, Odi Malik ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup kuat dan telah masuk melakukan tindak pidana penipuan. “Modusnya dengan cara membujuk rayu dan kerugian yang dialami korban sebesar Rp20 juta.

"Pelaku telah kita amankan di Mapolsek Padang Selatan guna penyelidikan, dan dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara," tegas Kapolsek. Kini, Odi Malik harus mendekam di jeruji besi. Lagu "Tangih di Baliak Tarali", pada salah satu album lamanya, terulang lagi.(byr)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook