PELANGGARAN KERUMUNAN

Terkait Kerumunan, Selebgram Aceh Ini Diperiksa 7 Jam

Sumatera | Jumat, 23 Juli 2021 - 05:08 WIB

Terkait Kerumunan, Selebgram Aceh Ini Diperiksa 7 Jam
Selebgram Aceh, Herlin Kenza, diperiksa di Mapolres Lhokseumawe selama 7 jam terkait kasus kerumunan dan dugaan melanggar PPKM Mikro pada Kamis (22/7/2021). (DOK JPNN)

BAGIKAN



BACA JUGA


BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) - Selebgram Aceh, Herlin Kenza, diperiksa di Mapolres Lhokseumawe selama 7 jam terkait kasus kerumunan dan dugaan melanggar PPKM Mikro pada Kamis (22/7/2021).

Mengenakan pakaian hitam putih dan kacamata, Herlin tiba di Mapolres pada pukul 11.00 WIB dan selesai pemeriksaan pada pukul 18.20 WIB.


Tidak seperti biasanya, Herlin Kenza yang selalu dikawal sejumlah ajudan hanya dikawal satu orang saat mendatangi Mapolres Lhokseumawe.

Usai diperiksa penyidik Herlin irit bicara. Ia hanya meminta doa agar kasus yang menjeratnya bisa segera selesai.

"Yang penting minta doanya aja untuk semuanya, terus kelanjutanya minta keterangan polisi saja ya, terima kasih," ujar Herlin Kenza lalu meninggalkan Mapolres Lhokseumawe dengan menaiki mobil Suzuki Ertiga.
  
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, selebgram Herlin Kenza hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah Herlin, penyidik akan memanggil tiga saksi lagi, termasuk pemilik toko yang mengendorsenya.

Yoga juga memastikan dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Dalam waktu dekat akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena ini masih dalam penyelidikan, jika buktinya sudah cukup segera kita tetapkan tersangka," kata Yoga.

Yoga bilang apabila terbukti bersalah maka tersangka akan dikenakan UU Kekarantinaan.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook