BERANTAS ILLEGAL FISHING

Sepuluh Kapal Nelayan Asing Diledakkan di Batam

Sumatera | Selasa, 23 Februari 2016 - 00:02 WIB

Sepuluh Kapal Nelayan Asing Diledakkan di Batam
Ledakan membuat kapal nelayan asing hancur berkeping-keping dalam satu kegiatan penenggelaman kapal asing di Batam Senin (22/2/2016). (DALIL HARAHAP/BATAM POS)

BATAM (RIAUPOS.CO) - Indonesia kembali menunjukkan kedaulatan maritimnya. Komitmen untuk memberantas illegal fishing terus dilakukan. Senin (22/2/2016), sebanyak 30 kapal pencuri ikan milik warga negara asing diledakkan. Sepuluh di antaranya dilakukan di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Kapal-kapal tersebut yakni KM BV 92442 GT 80 Vietnam, KM BV 92443 GT, KM Selasih GT 110, KM  SLFA 2915 GT 73 Malaysia, KM PKFB 376 GT 63 Malaysia, KM KHF 451 GT Malaysia. Lima lainnya yakni KM PSF 2461 GT 53 Malaysia, KM PPF 164 GT 81,04 Malaysia, KM PPF 593 GT 48 Malaysia, dan KM PKFA 8482 GT 48 Malaysia. Tujuh diantaranya ditangkap 10 Februari 2016, tiga lainnya ditangkap Maret hingga April 2015 lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain di Batam, penenggelaman kapal yang pertama kali pada tahun 2016 ini juga dilakukan serentak di empat lokasi lain, yakni di Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak delapan kapal berbendera Vietnam, di Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal, enam kapal Filipina dan empat kapal berbendera Indonesia. Penenggelaman juga dilakukan di Tahuna, Sulawesi Utara yakni satu kapal berbendera Filipina, serta di Belawan, Sumatera Utara satu kapal berbendera Malaysia.

"Jumlah keseluruhan yang diledakkan sebanyak 30 kapal di lima lokasi berbeda," ujar Direktur Pengoperasian Kapal Pengawas (PKP) Kementrian Kelautan Perikanan (KKP), Goenaryo kepada pewarta.

Lanjut dia, aksi ini merupakan bagian dari mewujudkan Nawacita dengan menjadikan laut sebagai masa depan bangsa. "Kalau nelayan kita disuruh berkompetisi dengan nelayan asing yang memiliki peralatan yang lebih baik,  tak akan menang. Maka dari itu kita lakukan upaya penegakan hukum," beber Goenaryo.

Dia menegaskan pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas segala bentuk kegiatan Ilegal Fishing di perairan Indonesia. "Yang namanya pencuri akan tetap ditindak,  sampai kapan pun akan dilakukan cara ini," ujarnya. Dia menambahkan di tingkat nasional sebanyak 34 kapal yang masih menunggu upaya hukum. " Di Batam ada 4 kapal," tambahnya.

Dia mengungkapkan sejak Oktober 2014, tercatat berjumlah 151 kapal, 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok serta 14 kapal berbendera Indonesia. Beberapa saat usai diledakkan bangkai-bangkai kapal tersebut diserbu nelayan untuk mencari sisa barang yang masih digunakan.(cr13)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook