MEDAN (RIAUPOS.CO) - Seorang oknum bidan yang bekerja di satu rumah sakit swasta Jalan Bilal Medan, diamankan personel Polsek Medan Timur, Kamis (18/6), sekira pukul 23.00 WIB. Oknum bidan berinisial TND (25) ini, diamankan lantaran mencuri uang hingga Rp16 juta lebih dari rekening tabungan temannya, dengan cara mencuri kartu ATM lebih dulu.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Rice Mutiara (25) warga Jalan Keadilan, Sampali, pada April 2020 lalu, menyadari kartu ATM yang biasa disimpannya di balik cashing handphone, hilang. Korban kemudian menanyakan kepada pelaku, karena satu tempat tinggal selama penanganan virus corona.
“Korban dan pelaku sama-sama bekerja di rumah sakit di Jalan Bilal Medan. Keduanya juga tinggal dalam satu tempat yang sama selama penanganan virus corona. Awalnya, korban meletakkan kartu ATM di belakang handphone, tepatnya di balik cashing. Kemudian korban sadar, kartu ATM sudah hilang dan memberitahukan kepada pelaku,” ungkap Arifin, Jumat (19/6).
Namun, sambung Arifin, pelaku berdalih tidak mengetahui. Bahkan, pelaku menyarankan korbang mengurus ke bank dengan alasan kartunya tertelan mesin ATM. Setelah diurus, berselang sekitar 2 bulan dan dilakukan pencetakan rekening koran, saldo pada rekening tabungan korban telah habis. Korban kemudian memutuskan membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
“Laporan korban ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelakunya adalah teman korban sendiri, berdasarkan rekaman CCTV saat penarikan uang di mesin ATM. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” bebernya.
Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya. Setelah itu, menarik uang dari mesin ATM dengan nomor PIN yang sebelumnya sudah diketahui pelaku, karena merupakan teman dekat korban.
“Dugaan sementara, motif pelaku membobol uang korban karena terlilit utang. Namun, masih dialami,” sebut Arifin.
Arifin menambahkan, dari pelaku disita barang bukti sejumlah kartu ATM dan dokumen penting.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman