MEDAN (RIAUPOS.CO) - Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi dan calon wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pengembangan kasus dugaan suap Gubernur Sumut periode 2013-2018, Gatot Pujo Nugroho.
Mereka diperiksa KPK Sabtu (21/4/2018 di Mako Brimob Polda Sumut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan. Febri menyebut tim penyidik meneruskan pemeriksaan keduanya sejak pagi.
Lebih jauh Febri menjelaskan, pemeriksaan bukan hanya ditujukan pada mereka, tetapi juga 18 saksi lainnya dari Pemerintah Provinsi Sumut, staf DPRD Sumut dan swasta.
“Sampai saat ini, sekitar 94 saksi telah diperiksa sejak penyidik berada di Medan dari Senin (16/4/2018). Secara total sekitar 152 saksi telah diagendakan pemeriksaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Dijelaskan, pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan APBD Sumut 2012-2014, pengesahan APBD Sumut 2014-2015 dan penolakan hak interpelasi oleh DPRD Sumut.
Selain Tengku Erry dan Ijeck, pemeriksaan saksi-saksi itu melibatkan nama seperti H Anif (ayah Ijeck/swasta), Drg H Anwar (swasta), M Mahfullah (Pemko Binjai), Permohonan Lubis (staf Gubernur Sumut), Jhon Sabiden (Pemkab Simalungun), Hendrik April Yanto (swasta), C Silalahi (PNS), Setia Budi Tarigan (Wiraswasta), Rospita Pandiangan (Sekretariat DPRD Sumut), Jimmy P (pensiunan PNS), Maswir (Sekretariat DPRD Sumut), Erwin H Harahap (PNS Kota Padangsidempuan), dan Abdi Maulana (swasta).
Dari pantauan, Ijeck diperiksa sekitar 2,5 jam oleh penyidik sebelum akhirnya keluar dari gedung utama Mako Brimob Poldasu pukul 13.15 WIB.
Sebelumnya, Ijeck tiba sekitar pukul 10.37 WIB. Saat itu kawasan Mako Brimob dalam kondisi diguyur hujan deras. Mobil Alphard dengan nomor polisi BK 9 TD yang hendak menjemput Ijeck langsung menuju lobi aula utama. Tidak ada yang disampaikan Ijeck usai diperiksa penyidik KPK. Ia pun langsung pergi meninggalkan Mako Brimob. Sedangkan dari informasi yang diperoleh Sumut Pos, Gubsu Erry Nuradi sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di aula Mako Brimob.
KPK mulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi atas 38 tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sejak Senin. Ke-38 tersangka adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.(prn)
Sumber: Sumut Pos
Editor: Fopin A Sinaga