JALANI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

Calon Wakil Wali Kota Terpilih Simalungun Dieksekusi ke Penjara

Sumatera | Senin, 22 Februari 2016 - 15:24 WIB

Calon Wakil Wali Kota Terpilih Simalungun Dieksekusi ke Penjara
Calon Wakil Bupati Simalungun terpilih, Amran Sinaga.

SIANTAR (RIAUPOS.CO) - Inilah cerita baru tentang pilkada di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. Calon Wakil Bupati Simalungun Ir Amran Sinaga akhirnya dimasukkan ke penjara.

Pada pilkada beberapa waktu lalu, Amran dinyatakan menang sebagai calon wakil bupati yang berpasangan dengan calon Bupati Simalungun JR Saragih. Amran diekskusi oleh Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (22/2/2016). Wakil bupati pasangan yang mempunyai suara terbanyak ini menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Eksekusi ini dibenarkan Kejari Simalungun Irvan Samosir SH.MH saat dijumpai di depan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II Pematangsiantar. “Setelah beberapa hari sesuai dengan janji saya, usai Pilkada akan melakukan eksekusi. Dan ternyata terpidana Ir Amran Sinaga mempunyai kesadaran hukum yang tinggi. Dia menyerahkan diri sekitar pukul 09.00 WIB dan menyerahkan diri langsung,” jelasnya didampingi Kasi Pidum dan sejumlah stafnya serta Kalapas Mananti Sukardir Sianturi BC.IP.SH.

Kejari menjelaskan bahwa Ir Amran Sinaga sudah menjadi target operasi beberapa hari terkhir. “Memang beberapa hari sudah kita pantau dan langsung saya laporkan langsung kepada pimpinan posisi beliau beberapa hari ini. Beliau mengatakan bahwa beberapa hari ini menenangkan diri untuk jalan-jalan sementara baru menyerahkan diri hari ini,” ucapnya.

Sebelum dieksekusi dengan cara menyerahkan diri, Ir Amran Sinaga, kata Kejari Simalungun sempat berada di luar kota. “Pengakuan beliau juga dikatakan empat hari lalu sudah ada di Lhokseumawe, besoknya di Biren, dan hari Sabtu sudah masuk ke wilayah Sumut. Kasusnya terbukti dengan sengaja sebagai pejabat yang berwenang menertibkan izin yang tidak sesuai dengan tata ruang,” katanya.

Amran Sinaga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung melalui amar putusan tanggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar memberikan hukuman pada Amran Sinaga dengan hukuman empat tahun penjara.

Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.(pam/ch/ms)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook