SUMATERA

Pemprovsu Didesak Kembalikan Uang Pungli

Sumatera | Senin, 22 Februari 2016 - 11:18 WIB

Pemprovsu Didesak Kembalikan Uang Pungli
Sutrisno Pangaribuan

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) didesak menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan untuk menggelar acara pelantikan kepala daerah terpilih di Pendopo Lapangan Merdeka, belum lama ini.

Bukan hanya itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) juga diminta mengembalikan uang yang dikutip dari kepala daerah yang dilantik. “Kalau uang dikumpulkan dari perseorangan tanpa prosedur itu namanya suap (gratifikasi) atau pemerasan. Tidak etis itu dilakukan Pemprovsu, jadi uang itu harus dikembalikan,” ujar anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan, Ahad (21/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sutrisno kembali menegaskan, sesuai Peraturan Presiden, bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan di ibu kota provinsi. Maka dari itu, pelantikan kepala daerah terpilih di Sumut menjadi tanggung jawab Pemprovsu. “Sudah jelas aturan mainnya, kenapa dilanggar. Kita kecewa sikap Plt Gubsu, secepatnya uang pungli itu dikembalikan dan sampaikan permohonan maaf ke publik,” tegasnya.

Bukan hanya itu, Sutrisno juga mengkritisi pelaksanaan acara pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak sesuai dengan Perpres No 167 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kata dia, pada Bab III pada 12 dijelaskan perlengkapan acara pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sekurang-kurangnya terdiri dari tiga hal yakni lambang negara, bendera merah putih, dan gambar resmi Presiden dna Wakil Presiden. “Lambang Negara itu Garuda Pancasila, ternyata tidak ada di tempat pelantikan. Foto Presiden dan Wakil Presiden yang dipajang juga terlalu kecil. Pemprovsu sebenarnya tidak tahu aturan, atau pura-pura tidak tahu,” bebernya.

Dia belum dapat memastikan apakah tidak terpenuhinya tiga perlengkapan dalam acara pelantikan membuat pelantikan tidak sah. “Nanti akan kita pelajari lebih jauh, hanya saja ini menjadi catatan penting bagi Pemprovsu yang menjadi tuan rumah,” tukasnya.

Kepala Biro Kerja Sama dan Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut, Jimmy Pasaribu, diakui pembiayaan dengan cara patungan bersama pemerintah kabupaten/kota yang dilantik. Namun, tidak diketahui berapa besarannya sekaligus pembagiannya. Keseluruhan biaya akan dibagi rata 16 pemerintahan.(dik/bal/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook