TERSANGKUT KASUS KORUPSI

Pejabat Ini Ajukan Pensiun sebelum Divonis Pengadilan

Sumatera | Senin, 21 Desember 2015 - 00:39 WIB

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) periode 2012-2013, Eddy Syofian mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Keputusan pensiun dini ini dianggap paling menguntungkan agar tetap mendapatkan dana pensiunnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu Pandapotan Siregar membenarkan soal pengunduran diri (pensiun dini) Kabag Kesbangpollinmas Sumut tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Surat pengajuan pengunduran diri Eddy Sofyan sebagai PNS Pemprovsu masih diproses Plt Gubsu. Jika nanti sudah turun ke BKD Sumut, tentu akan kita proses lebih lanjut," ujar Pandapotan kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Menurut Pandapotan, sebelumnya ada kasus serupa seperti yang dialami Bangun Oloan mantan Kabiro Perekonomian Setdaprovsu. Saat itu Oloan mengajukan pengunduran diri sebelum divonis bersalah oleh hakim PN Medan.

"Setelah disetujui oleh Plt Gubsu surat pengunduran diri Eddy Sofyan sebagai PNS dan berkasnya komplit, baru kami proses. Sekarang tinggal menunggu persetujuan Plt Gubsu," jelasnya.

Dikatakan Pandapotan, sebagai seorang abdi negara yang memasuki purnatugas, tentu nanti Eddy Sofyan berhak menerima dana pensiun plus tunjangan per bulan dari pemerintah. Tapi jika tidak mengajukan pensiun dini, maka seluruh haknya akan terpangkas apabila tersangka divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat masih menyandang status PNS.

Diketahui, Eddy Sofyan ditetapkan sebagai tersangka lantaran memverifikasi data dan dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap sejumlah penerima dana. Alhasil, 16 lembaga swadaya masyarakat fiktif menjadi penerima dana tersebut dengan jumlah Rp1,67 miliar. Eddy disangka melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara.(prn)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook