HUKUM & KJRIMINAL

Bawa Sabu, Diciduk

Sumatera | Sabtu, 21 November 2015 - 11:01 WIB

Bawa Sabu, Diciduk
Abdulrahman

TANJUNGPINANG (RIAUPOS.CO)- Warga Tanjungunggat kembali ditangkap atas kasus narkoba. Dua pekan lalu, salah satu warga Tanjungunggat juga ditangkap atas kasus narkoba. Kali ini, Jumat (20/11) yang ditangkap atas kasus sabu-sabu yakni YE (41) dan FY (31) yang tinggal di Jalan Brigjend Katamso Tanjungunggat, Kelurahan Tanjungunggat.

Keduanya ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang di Jalan Ir Sutami, depan Toko Kids Fashion House, sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kedua pelaku ditangkap di dalam mobil Honda Jazz warna biru BP 1240 WY. Pelaku tidak bisa kabur lantaran mereka langsung dikelilingi polisi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket yang diduga sabu-sabu seberat 1,91 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil yang dikemudikan pelaku serta satu set alat hisap bong, dua unit ponsel Nokia hingga pemantik yang sudah dimodifikasi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam mobil dan sudah mengamankan tersangka beserta alat bukti.

Saat ini kedua tersangka ditahan di sel Mapolres Tanjungpinang untuk tindakan lebih lanjut. ”Kita masih dalami asal sabu-sabu itu darimana,” ujarnya.(cr27/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook