HUKUM & KRIMINAL

Mantan Polisi Positif Gunakan Narkoba

Sumatera | Sabtu, 21 November 2015 - 10:01 WIB

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Briptu S, dikabarkan oknum anggota Polda Aceh diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), dari kamar kosnya di Jalan Amal/ Gatot Subroto No5, Lingkungan VII Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah, Jumat (20/11) siang. Briptu S diamankan dari kamar kosnya di lantai dua saat dilakukan razia narkoba oleh petugas BNNP Sumut.

Dari oknum polisi tersebut, petugas BNNP Sumut tak menemukan barang bukti narkoba. Meski begitu, petugas tetap memboyong Briptu S lantaran positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Razia kos tersebut digelar sekitar pukul 11.00 WIB. Sebanyak empat rumah kos, No 5, 5E, 5F dan 5G digeledah petugas. Usai menggeledah masing-masing kamar kos tersebut, petugas kemudian melakukan tes urine. Selanjutnya, mereka yang positif diberi tanda pita merah dan diikat pada tangannya, yang kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumut. Sedangkan negatif, diberi pita berwarna hijau dan tidak diboyong.

Humas BNNP Sumut AKBP S Sinuhaji WW yang memimpin razia tersebut mengakui pihaknya mengamankan Briptu S. Akan tetapi, kata S Sinuhaji, Briptu S tidak lagi aktif di kesatuannya, melainkan sudah dipecat. “Memang benar ada kita amakan. Akan tetapi, dia itu mantan anggota dan sudah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Satu (Briptu),” ujar S Sinuhaji.(ris/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook