Diskes Minta Apotek Tidak Menjual Obat Sirop

Sumatera | Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:30 WIB

Diskes Minta Apotek Tidak Menjual Obat Sirop
Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu yang isinya meminta kewaspadaan terhadap penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal. (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


LABUHANBATU (RIAUPOS.CO) -- Menyusul meninggalnya seorang balita usia 4,8 tahun diduga efek gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak (GgGAPA), Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Labuhanbatu menyurati RS, kepala Puskesmas dan seluruh pengusaha apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Kamal Ilham kepada wartawan, Jumat (21/10). Kamal Ilham menerangkan, surat tertanggal 20 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Rumah Sakit (RS), Kepala Puskesmas dan seluruh pengusaha apotek itu bertujuan untuk mempercepat penanggulangan GgGAPA di Kabupaten Labuhanbatu. Meminta setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Yankes), baik fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online dan sistem kewaspadaan dini dan respon (SKDR).


Meminta tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop, sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya, terang Kamal Ilham.

Adapun surat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Labuhanbatu itu, tambah Kadis, menindaklanjuti surat Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: SR. 01 .05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus GgGAPA (Atypical Progressive Acutey Kidney Injury) pada anak.

Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor :440/12439/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang imbauan kewaspadaan gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) serta menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Nomor:443.33/42195/Dinkes/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan kewaspadaan terhadap kasus GgGAPA (Atypical Progressive Acutey Kidney Injury) pada anak, tutup Ilham Kamal.

Sumber: Sumutpos.co
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook