15-20 KG PERBULAN

Jaringan Sabu Malaysia-Sumut Digulung, Tiga Rumah Mewah Disita

Sumatera | Senin, 21 Maret 2016 - 23:44 WIB

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran narkoba berskala internasional di Medan, Sabtu (19/3/2016). Kali ini sebanyak 11 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti. Sindikat narkoba lintas-negara yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang itu sejak tahun 2012 rutin mengedarkan 15-20 kg sabu-sabu setiap bulan.

Hingga kemarin, enam tersangka berinisial AD, AG, AM, DI, RA dan masih ditahan di kantor BNN Provinsi Sumut di Jalan Williem Iskandar, untuk dilakukan pengembangan. Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Drs Arman Depari menjelaskan, Senin (21/3/2016), penangkapan tersebut bermula dari informasi diterima pihaknya. Setelah memastikan kebenaran informasi, Arman mengaku pihaknya langsung turun untuk melakukan penindakan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Begitu sampai di Medan, dikatakan Arman, pihaknya langsung turun ke lokasi penangkapan di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas..

Hasilnya, tim BNN berhasil menyergap dua tersangka AD dan AG, dengan barang bukti 11 kg sabu-sabu. "Selanjutnya kita kembangkan dan kita berhasil menangkap tersangka pemesan, AM di salah satu hotel di Medan, tempat tersangka AM menginap. Dari sana kita temukan lagi barang bukti 4.000 butir pil ekstasi, " ungkap Arman.

Dari pengembangan lanjutan, BNN kembali menangkap seorang tersangka pengendali berinisial DI. Penangkapan tersangka DI itu, dikatakan Arman dilakukan di jalan lintas  Sumatera-Aceh.

Dari keterangan tersangka DI, BNN kembali melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lagi berinisial RA dan AB di Idi Rayeuk, Aceh Timur. Berdasarkan informasi yang dhimpun Sumut Pos (Riau Pos Group), para tersangka merupakan sindikat jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Sumut yang memasok barang haram dari Malaysia ke Aceh, dengan menggunakan jalur laut dan memanfaatkan pelabuhan kecil. Dari Aceh, disebutkan jika barang haram itu, dikirim ke Sumut, melalui jalur darat, dengan mobil pribadi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook