BATAM

Tagih Kredit Macet Pakai Tikam Nasabah, Ya Masuk Penjaralah

Sumatera | Senin, 21 Maret 2016 - 10:03 WIB

Tagih Kredit Macet Pakai Tikam Nasabah, Ya Masuk Penjaralah
Ilustrasi.

BATAM (RIAUPOS.CO) - Maksud hati ingin menyita sepeda motor yang kreditnya macet, namun apa daya karena cara yang dilakukan tidak tepat akhirnya berurusan dengan polisi. Dua orang masing-masing Kiki Rizki (22) dan Rozali (35) yang berprofesi sebagai penagih utang atau debt collector di Batam harus mendekam di tahanan Polsek Bengkong, Batam.

Keduanya diamankan akibat menikam seorang nasabahnya 19 Maret lalu di kawasan Bengkong Asrama. Pelaku mendatangi korban dan hendak menarik sepeda motor jenis Honda Beat. Motor kredit milik korban itu diketahui telah menunggak selama lima bulan. "Kemarin memang ada teriakan maling. Lalu orangnya ditikam," ujar Defri, warga Bengkong Asrama.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia menjelaskan, akibat tikaman itu, korban mendapat luka di lengan kiri. Kemudian korban dievakuasi menuju klinik terdekat.

Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal mengatakan usai menerima laporan korban pihaknya langsung mengamankan pelaku di kawasan Bengkong Polisi. Saat itu, pelaku dan korban terjadi adu mulut. ”Benar, pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Korban menolak memberikan sepeda motornya,” ujarnya.

Dia menjelaskan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mainan kunci plastik runcing yang digunakan pelaku untuk menikam. Selain itu, satu unit sepeda motor yang ditarik pelaku. ”Pelaku menggunakan mainan plastik yang diruncingkan. Korban ditikam dan mendapatkan luka 14 jahitan,” tegasnya.

Syamsurizal menegaskan, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(opi)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook