PADANG (RIAUPOS.CO) - Puluhan aktivis lingkungan hidup dari perwakilan mahasiswa pecinta alam se-Sumbar berorasi di depan gedung DPRD Sumbar, Senin (19/10). Dilengkapi berbagai atribut topeng aneka satwa Sumatera, mereka menuntut pembakar hutan dihukum berat.
Orasi yang berlangsung lebih kurang satu jam ini, berjalan damai tanpa pengawalan khusus dari aparat kepolisian. Koordinator Protection of Forest and Fauna (Profauna) Chapter Bukittinggi yang turun langsung mengakomodir aksi, Yonis Afandi mengatakan,
"Kebakaran dan lahan di Sumatera bukanlah fenomena baru. Sejak tahun 1960-an, di Pulau Sumatera dan Kalimantan sudah terjadi kebakaran hutan. Setengah abad berlalu, seolah pemerintah tidak pernah belajar dari kejadian ini.
Menurut Yonis, pemerintah cenderung abai dan terus memberikan konsesi kepada perusahaan sawit yang sebagian besar melakukan pembakaran lahan dengan berbagai alasan. "Ironisnya, di sisi lain pemerintah terus menggaungkan komitmen melestarikan hutan. Apa buktinya?" teriak seorang demonstran.
Yonis mengemukakan, pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 13 tahun, dan denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
"Jika semua korporasi yang terlibat dijatuhi hukuman maksimal pun, sebetulnya masih tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh negara dan masyarakat," tegasnya. Terhitung 12 Oktober 2015, sebut Yonis, Polri telah menerima 244 laporan terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Polri telah menetapkan 12 korporasi dan 209 oknum individu yang bertanggung jawab atas bencana kebakaran di Sumatera dan Kalimantan.
"Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah sanksi hukum maksimal akan benar- benar diberlakukan," katanya.
Untuk itu, Profauna Indonesia Chapter Bukittinggi beserta seluruh aktivis dari jajaran mahasiswa pecinta alam Padang mendorong pemerintah daerah maupun pusat menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang telah terjadi.
"Penanggulangan ini wajib disertai upaya penegakan hukum, yaitu pemberian sanksi maksimal bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus pembakaran hutan. Baik itu perusahaan dalam negeri maupun asing. Selain itu, pemerintah harus segera menyusun kerangka kerja untuk mencegah bencana ini kembali berulang di tahun-tahun mendatang," pintanya.(cr12)
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga