MEDAN

Mendagri Tangguhkan Mutasi ala Randiman

Sumatera | Rabu, 20 Januari 2016 - 11:35 WIB

Mendagri Tangguhkan Mutasi ala Randiman
Randiman Tarigan

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Wacana mutasi 229 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sepertinya kandas. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menangguhkan permintaan Penjabat (Pj) Wali Kota Medan Randiman Tarigan untuk melakukan mutasi jabatan.

Informasi yang diperoleh, Selasa (19/1), melalui sepucuk surat Mendagri yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas Gubsu Tengku Erry Nuradi pada 15 Januari 2016, menegaskan bahwa pengusulan mutasi 229 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemko Medan ditangguhkan. Surat No 820/43SJ, merangkum dua butir poin pertimbangan. Pertama dijelaskan dalam isi surat itu, Randiman belum menyertakan lampiran berita acara rapat pembahasan usul mutasi jabatan administrasi dan fungsional (Eselon III dan IV) Pemko Medan, sehingga belum dapat dijadikan dasar bagi Pj Wali Kota Medan dalam melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Medan. Poin kedua, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pj Wali Kota Medan harus menangguhkan pengusulan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Medan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Sehubungan dengan itu, diharapkan Plt Gubernur Sumut sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah menyampaikan hal ini kepada Pj Wali Kota Medan. Demikian untuk dapat diperhatikan,” bunyi surat yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo dan ditembuskan kepada Pj Wali Kota Medan.

Dikonfirmasi, Randiman mengatakan kalau surat tersebut bukan bersifat penolakan melainkan penangguhan. “Bukan ditolak tapi ditangguhkan,” kata Randiman melalui seluler, Selasa (19/1).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook