MEDAN

Mantan Rektor University of Sumatra Divonis 6 Tahun Penjara

Sumatera | Rabu, 20 Januari 2016 - 11:30 WIB

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan divonis 6 tahun penjara kepada mantan Rektor University of Sumatra, Marsaid Yushar dalam kasus mendirikan universitas atau perguruan tinggi tanpa izin. Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim dengan ketua Karlen Parhusip, Marsaid diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 bulan kurangan penjara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan izin mendirikan universitas atau perguruan tinggi dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Dengan itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marsaid Yushar dengan hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Majelis Hakim di ruang Cakra III di PN Medan, Selasa (19/1) sore.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Marsaid melanggar pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) Mirzha Erwinsyah mengungkapkan menerima putusan majelis hakim itu.

Untuk diketahui, putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Di mana, jaksa menuntut terdakwa dengan hukum 6 tahun penjara. Mirzha Erwinsyah juga diwajibkan terdakwa untuk membayar dengan sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.(gus/azw/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook