TANJUNGPINANG (RIAUPOS.CO) - Ratusan buruh dari Batam datang ke Tanjungpinang dan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Rabu (18/11). Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi landasan menetapkan Upah Minimum Kota (UKM) tahun ini. Hasilnya, tidak hanya UMK saja yang disepakati tapi juga Upah Minimum Sektoral (UMS).
Aksi buruh berlangsung tertib. Semua buruh yang tergabung dalam perwakilan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) serta aliansi buruh lainnya di Batam ini tidak sampai bentrok dengan personel Polres Tanjungpinang dan Bintan.
Aksi demo berlangsung sekitar tujuh jam. Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Kepri juga melakukan perundingan bersama Dewan Pengupahan Kota Batam yang berlangsung lima jam.
Hingga akhirnya perwakilan buruh yang ikut dalam pembahasan menemui ratusan massa yang menunggu sejak pagi.
Perwakilan buruh SPMI Kota Batam membacakan hasil keputusan pembahasan antara Pemprov Kepri dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri (DPPK) bahwa usulan UMK Batam tahun 2016 sebesar Rp2.994.111.
Saat itu, disetujui juga Upah Minimun Sektoral (UMS) untuk Kelompok Usaha I sekitar Rp3,531 juta, Kelompok Usaha II sekitar Rp3,445 juta dan Kelompok Usaha III sekitar Rp3,198 juta per bulan.
Untung menjelaskan, sampai di tingkat pengurus provinsi, pengesahan sudah tidak ada masalah. ”Ayo sama-sama kita mengawal ini sampai disetujui Pak Penjabat Gubernur Kepri,” tegasnya di depan seluruh buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Gubenur Kepri, kemarin.
Di sisi lainnya, koordinator unjuk rasa, Suprapto saat menggelar aksi menekankan kepada Pemerintah Kota Batam dan Pj Gubernur Kepri, agar tidak mengecewakan hasil keputusan yang sudah disepakati melalui usulan rapat antara Dewan Pengupahan Kota Batam dengan Disnaker Kota Batam dan Kepri.
”Selain mengawal, kami juga siap berjuang hingga mogok kerja dan melakukan unjuk rasa yang lebih besar di Kota Batam nanti,” ancamnya.(ais/cr23/mng)