Tembak di Tempat Pembakar Hutan

Sumatera | Kamis, 19 Juli 2018 - 12:51 WIB

Tembak di Tempat Pembakar Hutan
PADAMKAN: Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain saat membantu pemadaman karhutla di OKI, Rabu (18/7/2018). (JPG)

PALEMBANG (RIAUPOS.CO) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dua daerah yakni Cinta Jaya dan Kayu Lubuk, OKI, Sumsel menjadi perhatian khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel. Sebab, lahan yang terbakar mencapai 305 hektare.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain pun mengintruksikan jajarannya untuk melakukan tindak tegas jika didapati oknum yang melakukan pembakaran hutan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia mengatakan, karhutla yang terjadi di Cinta Jaya, Pedamaran, OKI, Sumsel merupakan kawasan konsesi milik PT Rambang Agro Jaya.

Berdasarkan pantauan, kebakaran ini terjadi lantaran tidak adanya tower pemantau sehingga lambat dalam mengantisipasi.

“Kami masih menyelidikinya, jika memang ditemukan adanya kelalaian dari perusahaan tentunya kami akan proses secara hukum,” katanya di sela meninjau karhutla di OKI, Rabu (18/7).

Untuk karhutla yang terjadi di Kayu Lubuk,Pedamaran Timur, OKI, Sumsel. Ia menduga dikarenakan ada oknum yang membakarnya. Meskipun begitu, pihaknya masih menyelidiki dan mengejar pelaku pembakar hutan tersebut.

Ia juga menegaskan telah mengintruksikan seluruh jajaran untuk melakukan tindakan tegas bagi oknum pembakar jika didapati melakukan pembakaran hutan.

“Saya sudah intruksikan polisi untuk tembak di tempat jika memang ketahuan membakar,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya juga sudah meminta jajaran Polres dan Polsek di OKI dan juga Oi untuk saling membantu melakukan pemadaman jika terjadi karhutla serta mencegah terjadinya karhutla.

Bahkan, anggota di daerah tersebut dibebaskan dari tugas pengaman Asian Games agar fokus dalam penanganan karhutla.

“Kami juga mengharapkan keterlibatan semua pihak dalam penanganan karhutla ini. Sehingga, karhutla dapat diatasi,” tutupnya.(lim/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook