JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Simalungun 2015 yang sebelumnya dimohon pasangan calon Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik.
Dengan adanya keputusan ini, maka sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun dapat segera menetapkan pasangan terpilih, untuk kemudian memohonkan pelantikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan Majelis Hakim MK, di Jakarta, Kamis (17/3).
Mahkamah juga memerintahkan kepada panitera MK segera menerbitkan akta pembatalan registrasi permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon.
Menurut Anwar, putusan didasari sejumlah pertimbangan. Antara lain, kuasa hukum pasangan Tumpak-Irwansyah pada persidangan perdana 7 Maret lalu, membacakan permohonan penarikan kembali permohonan PHP.
“Bahwa terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, rapat pleno permusyawaratan hakim pada Selasa 15 Maret 2016, telah menetapkan penarikan kembali permohonan beralasan menurut hukum. Karena itu dapat dikabulkan,” ujar Anwar.
Dengan adanya putusan ini, maka tidak ada halangan lagi bagi JR Saragih untuk dilantik sebagai Bupati Simalungun terpilih. Hal tersebut sebagaimana sebelumnya dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono.(gir/ala)