MASUKI PERAIRAN INDONESIA

Kapal Polisi Antasena - 7006 Tangkap 3 Kapal Vietnam

Sumatera | Minggu, 18 Oktober 2015 - 22:41 WIB

Kapal Polisi  Antasena - 7006 Tangkap 3 Kapal Vietnam

ANAMBAS (RIAUPOS.CO) - Kapal Polisi Antasena -7006 Direktorat Polair Baharkam Polri menangkap tiga kapal asing asal Vietnam pada Rabu (14/10) sore. Kapal-kapal tersebut ditangkap di sekitar 90 mill arah utara Tarempa. Masing-masing kapal tersebut yakni KG. 1556 TS jumlah ABK 4 orang yang dinahkodai oleh Nguyen Van Cuong. Kapal ini ditangkap pada posisi 04 derajat 08’ 635”U – 104 derajat 58’ 085”T tanpa muatan.

Kapal kedua KG. 93133 TS Jumlah ABK 16 orang Nahkoda Haiyan Van Hai ditangkap di posisi 04 derajat 08’ 526"U - 104 59’ 495"T dengan hasil tangkapan ikan sebayak kurang lebih 1 ton ikan campuran dan kapal ketiga yakni KG.93575 TS. Jumlah ABK 16 orang dengan Nahkoda Le Van Do ditangkap diposisi 04 derajat 10’ 943"U - 104 derajat 58’ 530"T dengan hasil tangkapan kurang lebih satu ton ikan campuran. Jadi total ABK

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

sebanyak 36 Warga Negara Vietnam dengan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 2 ton ikan campuran.

Kapal tersebut ditangkap lantaran mereka menangkap ikan di perairan Indonesia. Terlebih setelah dicek, kapal-kapal tersebut sama sekali tidak ada dokumen yang resmi dari pemerintahan RI. Untuk proses hukum lebih lanjut kini ketiga Kapal tersebut diserahkan kepada PSDKP Tarempa pada Jumat (16/10) siang.

"Ketiga kapal tersebut ditangkap karena telah melanggar pasal 93 ayat 2 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI tahun 2004 tentang perikanan," ungkap Kapten KP Antasena Kompol Darsuki kepada wartawan Jumat (16/10) siang.

Darsuki, menjelaskan awal mula penangkapan ketiga kapal terebut yakni berawal dari laporan yang ia dapatkan dari sejumlah nelayan lokal bahwasanya di perairan Zona Ekonomi Eksklusive (ZEE) ada empat kapal yang sedang beroperasi menangkap ikan dengan menggunakan per trall. Alat tangkap berupa jaring yang dilarang oleh pemerintah Indonesia karena dapat menjaring ikan hingga keukuran kecil.

Saat tiba di lokasi yang dimaksud, ia bersama anggota menjumpai ada empat kapal yang sedang beroperasi menangkap ikan dengan jarin itu. Saat kepergok dengan menjaring ikan, keempatnya sempat mencoba kabur dengan melarikan diri menuju ke arah perbatasan laut Malaysia. Namun tiga diantaranya tertangkap sementara itu satu diantaranya berhasil kabur.

"Untuk mengoperasikan per trall itu butuh berpasangan. Jadi ada empat kapal atau dua pasangan. Tiga diantaranya ini berhasil kami tangkap dan satu lainnya yakni merupakan pasangan kapal KG. 9357 TS berhasil melarikan diri dan tidak bisa dikejar lagi karena sudah masuk 3/4 mill laut Malaysia," ungkapnya lagi.

Ia menambahkan, dengan adanya gerakan pemberantasan nelayan asing tersebut saat ini nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia sudah jauh berkurang. "Di perairan Natuna-Anambas sudah sepi," tambahnya.

Sementara itu Kepala Satker PS DKP Tarempa Mochammad Erwin, menegaskan bahwasanya setelah pihaknya menerima berkas dari pihak KP Antasena -7006, maka pihaknya segera melakukan Verifikasi berkas. Setelah itu melakukan proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap. Ia juga memastikan kapal-kapal ini dipastikan akan ditenggelamkan sebelumtahap dua. "Sebelum tahap dua kapal akan ditenggelamkan tapi tetap

menunggu arahan dari Jakarta," ungkapnya kepada wartawan.

Sementara itu untuk calon tersangka hanya ada tiga orang yakni nahkoda kapal. Namun yang akan ditahan di Indonesia yakni ada 9 orang yakni tiga nahkoda dan enam saksi. "Kita mengambil dua saksi dari masing-masing tersangka," ungkapnya.

Untuk sementara ini mereka akan ditempatkan di gudang PSDKP sambil mengurus proses deportasi ABK. "Jika ditambah dengan ABK dadri tangkapan kapal sebelumnya saat ini di gudang ada sekitar 33 ABK kapal asing, tapi masih cukup," jelasnya. (sya)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook