Kakek 11 Cicit dan 31 Cucu Nikah Isbat

Sumatera | Selasa, 18 September 2018 - 12:42 WIB

Kakek 11 Cicit dan 31  Cucu Nikah Isbat
SIDANG ISBAT: Pasangan korban pelanggaran HAM kembali menjalani sidang isbat nikah di halaman Kantor Camat, Nisam Antara, Aceh Utara, Senin (17/9/2018).

ACEH (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 52 pasangan warga korban konflik Aceh, menjalani nikah isbat, Senin (17/9). Pernikahan itu, juga dijalani ulang oleh seorang kakek yang telah memiliki 11 cicit dan 31 orang cucu. Sehingga menjadi perhatian penuh masyarakat kawasan eks markas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat konflik perseteruan dengan Pemerintah RI.

Ke-52 pasangan belum memiliki buku nikah berasal dari empat gampong yaitu Alue Dua, Alue Papuen, Seumirah dan Gampong Darussalam dari enam gampong yang ada di kecamatan itu.  Peserta nikah pun sekaligus langsung mendapatkan akta kelahiran, KTP dan KK dalam satu hari setelah nikah isbat berlangsung di halaman Kantor Camat Nisam Antara, Gampong Alue Dua, Kabupaten Aceh Utara.

Proses nikah langsung terjun tim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Disdukcapil Aceh Utara,Muspika Aceh Utara, Kecamatan Nisam antara, Kandepag Aceh Utara, melalui KUA Nisam Antara. Pelayanan terpadu isbat ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan di Aceh Utara. Itbat pertama dan kedua telah berlangsung pada tahun 2016.
Baca Juga :Billy Syahputra Ingin Menikah

“Ini adalah bagian dari kerja-kerja RPuK agar korban pelanggaran HAM mendapatkan akses pelayanan dasarnya pasca konflik. RPuK mencoba memfasilitasi kepentingan masyarakat korban dan pemerintah yang menginginkan ketertiban administrasi dapat terwujud,” kata Leila Juari, Sekretaris Eksekutif Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan, yang dihubungi JPG.

68 Tahun Tak 
Punya Buku Nikah

Sementara itu, Leila menambahkan di antara puluhan pasangan yang menjalani isbat terdapat pasangan usia lanjut yang telah menikah sejak tahun 1950. Pasangan dimaksud adalah Ishak bin Tgk Cut Ben (88) dan istrinya Latifah (83) asal Gampong Seumirah, Nisam Antara.

Kakek Ishak saat ini telah memiliki enam orang anak, 31 cucu dan 11 cicit. Ia ingin mendapatkan buku nikah untuk keperluan naik haji yang sudah didaftarkannya sejak tahun 2013. Leila menambahkan, selaku sekretaris Eksekutif Relawan Perempuan untuk kemanusiaan, pelayanan terpadu itsbat nikah ini dilaksanakan oleh RPuK dan Indonesia untuk Kemanusiaan melalui Program Peduli bekerjasama dengan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).(ung/bai/das)

(Laporan JPG, Nisam Antara)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook