PADANG (RIAUPOS.CO) - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1, Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) melaporkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) ke Bawaslu Sumbar, Rabu (16/12/2015).
Pelaporan itu terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh NA, dan dugaan IP melantik pejabat pada masa enam bulan sebelum jabatannya sebagai gubernur 2010-2015 berakhir.
MK-FB didampingi kuasa hukumnya Ibrani menyebutkan pihaknya menemukan bukti baru atas dugaan kecurangan paslon IP-NA beberapa hari setelah pencoblosan 9 Desember lalu.
"Bukti yang kami dapatkan pertama yaitu tentang dugaan ketidakabsahan ijazah dari paslon cawagub Nasrul Abit yang terindikasi palsu mulai dari ijazah SD maupun ijazah STM yang tertulis Nasrul Ayub bukan Nasrul Abit,” ujar Muslim Kasim kepada Padang Ekspres (Riau Pos Group) di kantor Bawaslu Sumbar.
Oleh karena itu, MK menilai NA tidak memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur. "Apalagi dalam demokrasi harus ada kejujuran. Jadi karena tidak memenuhi syarat itulah kami melapor ke Bawaslu," imbuhnya.
Kemudian bukti kedua, adalah dugaan pengangkatan kepala RSUD Kota Pariaman dan beberapa stafnya oleh Irwan Prayitno yang dilakukan pada masa enam bulan sebelum masa tugasnya sebagai gubernur berakhir.
"Padahal menurut UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 71 ayat 4, kalau kejadiannya kayak begitu harus dibatalkan. Oleh karena itu pencalonannya cacat secara hukum," tambah mantan Wakil Gubernur Sumbar itu.
Ditanya kenapa baru sekarang dilaporkan ke Bawaslu Sumbar? MK menjawab karena bukti baru ditemukan pihaknya sekarang. Kuasa hukum MK-FB Ibrani menambahkan bahwa Bawaslu sebagai wasit dalam pilgub ini.
"Jadi sesuatu yang berkaitan dengan pelanggaran pilgub baik itu soal administrasi maupun pidana, tentu kami serahkan ke Bawaslu Sumbar,” sebut Ibrani. Adapun laporan yang disampaikan ke Bawaslu, kata Ibrani sangat substatif sekali karena menyangkut keabsahan paslon maupun dugaan perbuatan paslon tersebut. “Kalau ini tidak didudukkan persoalan hukumnya, berarti ini adalah pelanggaran demokrasi,” tegasnya.