HUKUM & KRIMINAL

Bandar dan Pemain Dadu Diringkus

Sumatera | Sabtu, 17 Oktober 2015 - 10:01 WIB

TANJUNGPINANG (RIAUPOS.CO) - Tiga orang pemain dan satu orang bandar judi cingkoko atau dadu guncang diringkus Reskrim Polres dan Polsek Tanjungpinang Timur di Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Kamis (15/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa lapak judi cingkoko yang terbuat kertas, satu buah mangkok dan piring kecil yang digunakan untuk mengocok dadu, tiga buah mata dadu, dan uang tunai sekitar Rp335 ribu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Adapun bandar cingkoko yang ditangkap tersebut adalah, Iwan Krisnawan (44). Sedangkan tiga pemain berinisial YY (40), YJ (23) dan TF (47).

Bandar congkoko langsung ditahan setelah penangkapan itu. Sedangkan tiga pemain tidak ditahan dan hanya diwajibkan melapor ke polisi.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Wayan Sudarmaya mengatakan, pengungkapan kasus perjudian itu terbongkar atas laporan masyarakat yang sudah resah dengan adanya perjudian di lingkungan Pelabuhan Sri Payung tersebut.

Sebelumnya, polisi sudah sering mengintai perjudian di pelabuhan itu, namun mereka selalu menggulung lapak saat polisi akan menggerebek. Namun polisi tidak kalah akal dan membaca situasi kapan mereka akan bermain.(cr27/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook