IDI RAYEUK (RIAUPOS.CO) - Polres Aceh Timur dalam razia rutin dan giat 21 di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di depan Mapolsek Idi yang dipimpin langsung Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, berhasil mengamankan dua tersangka penyeludup warga Rohingnya asal kamp penampungan Aceh Utara yang akan dibawa ke Medan Sumatera Utara, Kamis (15/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, menjelaskan, kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yakni Cardono Panjiangan (28) sopir, warga Pasar 9 Marelan Medan Sumut dan Arnansyah Tarigan (29) sopir,warga Pancur Batu Medan, dengan sebuah mobil Avanza BK 1325 IS. Mereka terjaring razia saat mengangkut tiga orang warga Rohingnya dari kamp pengungsian Aceh Utara menuju Medan Sumatera Utara.
Kasat Reskrim menyebutkan, ketiga warga Rohingya yang berhasil diamankan yakni, Ismail Abdul Hamid (15), Said Husen (35) dan Tahera Binti Abd Hamid (16), ketiga warga Rohingya tersebut diketahui selama ini menghuni kamp pengungsian Aceh Utara.
“Dari hasil introgasi, awalnya tersangka mengaku ketiga pengungsi Rohingya tersebut, diambil di jembatan dekat Lhokseumawe untuk dibawa ke tempat penampungan yang terletak di Pancur Batu Jalan. Jamin Ginting. Tersangka juga mengaku telah membawa pengungsi Rohingnya ketempat tersebut sebanyak 5 kali dan lebih kurang 100 orang pengungsi Rohingnya telah dikumpulkan di penampungan tersebut, “ kata Kasat Reskrim.(yas/rpg)