BANDA ACEH

Kasus Penipuan, Pejabat Dinas Pengairan Ditahan

Sumatera | Rabu, 17 Februari 2016 - 16:07 WIB

BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) - Pejabat Dinas Pengairan Aceh ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandaaceh, Nangroe Aceh Darussalam (NAD) setelah dirinya diduga melakukan penipuan terhadap kontraktor yang menjanjikan proyek pembangunan 5 unit talut atau saluran dengan anggaran Rp1 Miliar di Desa Cok Krueng, Aceh Besar.

"Jadi, Ramlan, ST ini telah melakukan tindak pidana penipuan tentang perjanjian pemberian proyek pembangunan 5 unit talut pada tahun 2013 kepada salah seorang kontraktor bernama Anshari," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Danil Rahmatsyah yang dilansir dari Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Rabu (17/2/2016).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun hingga akhir 2013, kata Danil, korban tidak kunjung menerima proyek yang dijanjikan. Padahal tersangka telah menerima uang Rp110 juta dari korban. "Uang sebesar Rp110 juta itu merupakan fee yang diminta tersangka sebagai perjanjian awal untuk mendapatkan proyek," ungkapnya.

Untuk meyakinkan korban, lanjutnya, tersangka juga memperlihatkan daftar proyek yang akan dikerjakan oleh korban. "Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polisi, sekarang sudah tahap dua. Namun sebelumnya tersangka tidak ditahan, tapi kita melakukan penahanan, dan akan dititip di Rutan Kalau," terangnya.

Atas perbuatan tersebut, Ramlan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman 4 tahun penjara. (Put/iil)

Sumber: Jawa Pos

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook