MEDAN (RIAUPOS.CO) - Hak Interpelasi yang merupakan hak anggota dewan mempertanyakan anggaran kepada kepala daerah berujung kandas, ternyata kepala daerah diduga menyuap anggota dewan.
Itu terjadi di DPRD Sumut yang awalnya mendesak mengajukan hak interpelasi, berujung kandas. Diduga, kandasnya hak interpelasi itu lantaran sejumlah anggota dewan menerima suap dari Gubsu nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Tim penyidik KPK yang sudah 4 hari di Medan ini terus mendalami proses hak interpelasi anggota dewan Sumut tersebut. Ikrimah Hamidy mengaku, kalau penyidik KPK mencecar pertanyaan seputar proses interpelasi itu.
Selain proses, lanjut Ikrimah, alasan-alasan lainnya juga dicecar penyidik KPK terkait bagaimana proses interpelasi itu diajukan yang akhirnya berujung kandas. “Kami menolak sejak awal interpelasi itu. Waktu itu alasan interpelasi itukan (bermula) dari bagi hasil, dana bansos,” ungkapnya ketika hendak Salat Magrib di Mako Brimob.
Lantas, apa alasan Fraksi PKS kala itu menolak mengajukan hak interpelasi. Menurut Ikrimah, proses pembayaran bagi hasil itu sudah direncanakan Pemprovsu akan dibayar di 2017 mendatang.(ted/rpg)