KABUR DARI PENJARA

Buron Polisi Kalimantan Ditembak di Tanjungpinang

Sumatera | Senin, 16 November 2015 - 00:21 WIB

TANJUNGPINANG (RIAUPOS.CO) - Seorang buron polisi dari Kalimantan terpaksa mengakhiri hidupnya dalam pelariannya ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Peristiwanya terjadi Jumat (13/11/2015) malam sekitar pukul 23.15 di Jalan Matador kecamatan Bukit Cermin, seorang buronan terkapar di tembak polisi.

Pria berinisial MA alias HM (58) itu diketahui merupakan terpidana kasus pembunuhan di Kalimantan Selatan dan lari serta sembunyi dengan mengontrak kos-kosan di Tanjungpinang. Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, MA ini merupakan tersangka pembunuhan beberapa waktu lalu di daerah Banjarmasin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Korbannya adalah saudara kandungnya sendiri, dan pemicunya adalah harta warisan. Adiknya itu tewas ditembak pelaku dengan pistol. Setelah ditangkap ia lalu kabur hingga menjadi buronan Lapas Banjarmasin. Pelaku pembunuhan ini diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur setelah ditembak di paha kanannya karena berusaha kabur saat penyergapan.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Wahyu Norman Hidayat menyebutkan, pihaknya dapat permintaan bantuan dari Kasubdit Jatanras Polda Kalimantan Selatan tentang adanya buronan yang kabur ke Tanjungpinang. ”Buronan ini sudah seminggu di Tanjungpinang. Polisi melakukan penyelusuran dan informasi masyarakat bahwa HM ngontrak di rumah kos yang ada di Jalan Matador, Bukit Cermin,” kata Kapolsek. Sebelum datang ke Tanjungpinang HM sempat tinggal di Batam lalu ia ke Tanjungpinang melalui Tanjunguban.

”Sebelum kos di Matador, pelaku menginap sehari di Hotel Furia,” kata Kapolsek. Kata Norman, saat penangkapan, Polsek Tanjungpinang Timur juga meminta bantuan Polsek Tanjungpinang Barat. HM yang saat itu berusaha kabur dari sergapan polisi langsung ditembak. HM ini kabur dari Lapas Banjarmasin tiga bulan yang lalu. Saat kabur, pelaku menggunakan kunci ganda pintu tahanan.

”HM ini terpidana yang sedang menjalani masa hukuman 13 tahun. Dia dihukum karena menembak saudara sendiri terkait harta warisan. Saat ini buronan itu sudah kita kirim ke Banjamasin,” ujarnya Norman.(cr27)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook