PADANG (RIAUPOS.CO) - Meski setiap hari dilakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tempat hiburan malam, namun masih saja ada yang buka melewati batas waktu yang ditentukan. Itu terlihat saat razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Satpol PP Sumbar dan Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4), Ahad (15/7) dini hari.
Petugas mendapati tempat hiburan malam masih beraktivitas di atas pukul 02.00 WIB. Sedangkan aturannya mereka sudah harus tutup pukul 02.00 WIB. Dalam razia tersebut, sebanyak 39 wanita malam digaruk petugas. Mereka diamankan di dua tempat hiburan malam di Kota Padang.
Pantauan JPG, Satpol PP Padang bergerak dari Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka menuju tempat hiburan malam di salah satu hotel di kawasan Bundokanduang. Sesampai di sana muda-mudi yang masih asyik menikmati hiburan malam terkejut melihat kedatangan Satpol PP.
Di sana, 34 wanita berhasil diamankan. Mereka selanjutnya digelandang ke truk dalmas Satpol PP. Setelah itu tim kembali melakukan penertiban hiburan malam di kawasan Anakaia, Kecamatan Kototangah. Di sana, petugas menemukan sebuah cafe tanpa plang nama. Melihat kedatangan petugas, mereka berusaha kabur ke arah rawa-awa karena takut dibawa petugas.
Kanit Intel Satpol PP Kota Padang, Samsu Ridwan mengatakan, razia tersebut guna menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terhadap tempat hiburan malam yang masih buka di luar waktu yang ditetapkan. ”Pukul 02.00 WIB tempat hiburan harus tutup. Kenyataannya masih saja ada yang buka melewati batas waktu yang ditetapkan,” katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Padang, Yadrsion meminta pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi aturan yang ada. “Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas untuk menindak tempat hiburan yang membandel tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, Yadrison berharap semua elemen masyarakat ikut terlibat untuk meminimalisir kenakalan remaja. Dimulai dari lingkungan keluarga, hingga masyarakat mesti peduli. Peran niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai mesti kuat di tengah masyarakat. Sebab, Satpol PP hanya membina mereka selama 1 x 24 jam saja.
“Kami akan panggil pihak keluarganya. Namun jika di antara mereka terindikasi PSK, akan kami kirim ke Panti Andam Dewi,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang, Surya Jufri Bitel mengatakan agar Kota Padang ini bebas dari berbagai aksi maksiat, diperlukan berbagai upaya kolektif dari berbagai pihak. Seperti warga, pemko dan aparat penegak hukum. Sehingga, pengawasan dari berbagai kafe dan tempat hiburan lainnya menjadi lebih baik.
“Kalau hanya sekadar razia, menurut saya upaya tersebut tidak akan maksimal. Oleh sebab itu, selain dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring), warga yang terkena razia itu perlu diberikan pembinaan yang berkelanjutan,” jelasnya.(e/cr23/jpg)