LINGGA (RIAUPOS.CO) - Bupati Lingga Alias Wello telah menandatangani surat pemecatan sedikitnya 12 Aparatut Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di jajaran Pemerintah Kabupaten Lingga yang melanggar aturan dan disiplin.
Tindakan ini ditujukan Bupati yang sering disebut Awe ini sebagai pembelajaran kepada ASN lain agar meningkatkan kinerja yang baik melayani masyarakat.
"Saya tidak main-main masalah kinerja kedisiplinan bagi ASN. Ini menjadi program prioritas bagi kami," ujar Awe saat menghadiri acara pengangkatan lima orang staf ahli di Taman Kota Gapura, Dabo Singkep, Selasa (15/3) pagi.
Awe manambahkan, penandatanganan pemecatan 12 ASN dan PTT tersebut telah melalui tahapan seperti pengarahan dan pembinaan terhadap sejumlah ASN dan PTT tersebut. Namun, masih Awe, disinyalir mereka tidak mengindahkan hal tersebut sehingga dilakukan tindakan pemecatan.
Awe menyayangkan sejumlah ASN dan PTT termasuk di dalamnya tenaga kesehatan dan guru yang tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya. Walau demikian, Awe memastikan tindakan ini tidak ada hubungan dengan sikap keberpihakan mereka terhadap ASN atau PTT tertentu.
"Ini murni ketegasan. Bukan seperti rumor yang beredar kalau mereka tidak masuk dalam tim Awe-Nizar pada saat Pilkada lalu," kata Awe.
Selain itu Awe juga mengaku mendapat sorotan setelah mengambil kebijakan tersebut. Ada keluarga dan kerabat yang dipecat menjumpai dan menghubungi Awe, namun Bupati terpilih ini tetap mengambil kebijakan yang telah sesuai dengan prosedur yang ada.
Menurut Awe selama ini Pemkab Lingga tidak mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar disiplin dan berkinerja buruk. Kondisi ini berujung kepada semakin banyak ASN yang tidak baik dalam bekerja melayani masyarakat.
Selain 12 ASN dan PTT ini, masih ada puluhan ASN lainnya di jajaran Pemkab Lingga yang menjalani tahapan pembinaan. Jika ASN tersebut tidak mengindahkan tahapan ini, Awe memastikan akan menambah daftar pemecatan ASN di Kabupaten Lingga. (wsa/rpg/zar)