Panwaslu Pasaman Terima 27 Kasus

Sumatera | Selasa, 15 Desember 2015 - 11:29 WIB

PASAMAN (RIAUPOS.CO)—Pasca Pilkada serentak, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pasaman mendapatkan laporan dugaan penyalahgunaan Daftar Pemilih Tambahan-2 (DPTb-2). Laporan itu diadukan oleh salah satu tim pasangan calon (paslon). Dalam laporan itu, ada dugaan tidak sesuainya identitas pemilih yang menggunakan DPTb-2.

“Contoh laporan itu yakni pemilih DPTb-2  itu tidak memilih di TPS tempat seharusnya ia memilih. Pemilih membawa KK ke TPS bukan di tempat ia seharusnya memilih,” sebut Ketua Panwaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rini mengatakan, pemilih di DPTb-2 adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb-1. Katanya, kasus tersebut bisa mengarah ke kasus pemilih ganda. “Itu baru dugaan, kita sedang klarifikasi, jika terbukti, kasus akan kita rekomendasikan sesuai bentuk pelanggarannya. Jika pelanggarannya mengarah pidana kita rekomendasikan ke kepolisian. Jika etik ke DKPP,” jelasnya.

Saat ini pihaknya tengah memroses laporan itu. Klarifikasi laporan tersebut, hingga saat ini lebih kurang 30 orang saksi telah dimintai keterangan yakni dari pihak petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), saksi masing-masing paslon dan Panwascam.

Penggunaan DPTb-2  harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni surat edaran Nomor 1003/KPU/XIII/2015 tertanggal 6 Desember 2015, di mana pemilih dapat didaftarkan ke DPTb-2 di hari dan tanggal pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya pemungutan di TPS.(wni/rpg)   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook