PENGUSUTAN KASUS DANA BANSOS

Siap-siap, Bakal Ada Lagi Pejabat Sumut yang Menyusul

Sumatera | Jumat, 13 November 2015 - 01:04 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Korupsi dana bantuan sosial (bansos) banyak makan korban. Informasi yang diperoleh, bakal ada lagi pejabat yang menyusul diproses.

Kejaksaan Agung memastikan bakal ada tersangka baru kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumut 2012-2013. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah menyebut, tersangka baru itu dari kalangan pejabat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Ada, dari kalangan pemerintahan," tegas Arminysah, Rabu (12/11/2015) malam. Hanya saja, dia masih tidak mau menyebutkan inisial nama pejabat dimaksud. Alasannya, belum waktunya dipublikasikan.

"Tidak bisa saya sebutkan," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ini. Diketahui, dalam kasus yang ditangani kejaksaan agung ini, baru ada dua tersangka yakni, Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat yang juga Penjabat Wali Kota Siantar Eddy Sofyan.

Gatot sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung KPK. Sedang Eddy diperiksa kemarin di Kejaksaan Agung. Terkait hasil pemeriksaan Gatot, Arminsyah menjelaskan, masih perlu didalami lagi. Pasalnya, pada pemeriksaan perdana, penyidik baru mengajukan pertanyaan-pertanyaan awal. "Akan kami periksa lagi pekan depan," tegas Arminsyah.

Pada pemeriksaan kedua, nantinya Gatot bakal ditanya soal mekanisme penentuan penerima dana bansos, apa saja pertimbangannya. Arminsyah tidak memberikan jawaban yang tegas saat dimintai tanggapan munculnya isu yang menyebut Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi juga akan dijadikan tersangka kasus dana hibah dan bansos 2012-2013. "Nanti dulu," tegas Arminsyah.

Dia pun tak bisa menjawab apakah politikus Partai Nasdem itu berpotensi menjadi tersangka, menyusul Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut Eddy Sofyan.

"Saya belum bisa jawab," katanya. Hanya saja, ia tak menampik bahwa kemungkinan keterangan Tengku Erry masih dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang baru menjerat dua tersangka itu. "Masih dibutuhkan, kemungkinan masih," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ini. Lebih lanjut, Arminsyah menepis tudingan adanya intervensi politik dari kelompok tertentu terhadap Korps Adhyaksa dalam mengusut kasus ini. "Sementara ini tidak ada, entahlah kalau besok-besok," ujarnya.(sam/deo)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook