Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Petani Dibui

Sumatera | Kamis, 13 September 2018 - 11:35 WIB

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Kasus penjualan satwa dilindungi secara daring (online) kembali terjadi. Kali ini, pelakunya adalah seorang petani. Pelaku penjualan satwa dilindungi itu, diringkus oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera SPORC Brigade Macam Tutul Seksi Wilayah I, Rabu (12/9).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah satwa dilindungi yang akan diperdagangkannya. Aksi penjualan satwa ini, merupakan yang kedua kalinya dilakukan pelaku. “Tersangka berinisial HG, diamankan tim operasi di Jalan Besar Namorambe, tepatnya di Pasar Serong Namorambe, Deli Serdang, tadi siang (kemarin, red),” kata Edward Sembiring, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, di markas SPORC, Rabu (12/9).

Penangkapan pelaku kata Edward, berawal dari informasi yang didapat lewat media sosial. Di mana ada yang menawarkan satwa dilindungi yang di-posting di laman Facebook. Melihat hal itu, petugas kemudian menyamar sebagai pembeli. Saat bertemu dengan petugas, pelaku tidak bisa mengelak lagi. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari tangannya, disita empat ekor kukang, empat ekor lutung dan dua ekor monyet ekor panjang. Kukang dan lutung termasuk jenis satwa yang dilindungi. “Berdasarkan pengakuan pelaku HG, satwa itu ditangkap di daerah Sibiru-biru dengan cara memasang jaring di pohon duku yang sedang berbuah,” jelas Edward.

HG, sempat menyimpan satwa itu di kediamannya di kawasan, Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang. Bahkan, dia juga memajang satwa dilindungi itu di depan rumah. HG juga mengaku, sebelumnya pernah berhasil menjual kukang dan lutung. Satwa dilindungi itu, dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Akibat perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor  5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(pra/das)

(Laporan JPG, Medan)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook