BAKAL DIJEMPUT PAKSA

Mantan Bupati Tapanuli Tengah Dapat Ancaman dari Polda Sumut

Sumatera | Rabu, 13 Juni 2018 - 00:16 WIB

Mantan Bupati Tapanuli Tengah Dapat Ancaman dari Polda Sumut
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Sukran Jamilan Tanjung bakal dijemput paksa oleh Polda Sumatera Utara karena dalam dua kali panggilan mangkir dan tidak datang memenuhi panggilan penyidik.

Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (12/6/2018). Menurut Nainggolan, sesuai jadwal, Sukran harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya, pada Jumat (8/6/2018) lalu.

“Panggilan kedua terhadapnya sudah kita lakukan kemarin (Jumat). Tapi dia juga tidak datang,” ujar MP Nainggolan, Selasa (12/6/2018).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Nainggolan mengatakan, dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran ada mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka. Sedangkan terlapor lainnya Amirsyah Tanjung yang juga merupakan kerabat Sukran, mengirimkan surat keterangan sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.

“Sukran merasa keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka,” jelasnya. Karenanya, MP Nainggolan menegaskan, pasca lebaran nanti penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga terhadap keduanya.

Dalam panggilan ini, sambung dia, hal itu akan disertai dengan surat untuk membawa paksa mereka ke Polda Sumut. “Panggilan ketiga dilakukan setelah lebaran. Di situ akan disertakan dengan surat untuk membawa paksa,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook