PADANG (RIAUPOS.CO) -- Zetrizal atau lebih dikenal dengan Izet, terpidana kasus pemerasan terhadap sopir truk di Packing Plat Indarung (PPI) PT Semen Padang yang sempat viral tahun lalu akhirnya bebas, Selasa (11/1).
Izet bebas setelah menjalani masa hukuman selama enam bulan penjara. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anakie Padang M Mehdi membenarkan kabar tersebut.
"Masa tahanan Izet berakhir Selasa kemarin (11/1). Saat keluar, dia disambut oleh pihak keluarganya," ungkap Mehdi kepada Padang Ekspres (Riau Pos Group), Rabu (13/1).
Menurut Mehdi, Izet berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Bahkan Izet mengikuti program santri di Rutan Anakaie Padang.
"Dengan mengikuti program santri ini Izet sudah bisa baca Alquran. Setiap selesai salat dia selalu menyempatkan diri baca Alquran," ungkap Mehdi.
Seperti diketahui, Izet menjadi tersangka kasus dugaan pemalakan sopir truk di kawasan PPI PT Semen Padang. Dia ditangkap pihak Polda Sumbar pada Kamis (15/7) tahun lalu di Kabupaten Tanahdatar.
Usai ditangkap polisi, Izet sempat menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak akibat tindakan pemerasannya, sebagaimana video yang viral di media sosial.
Sumber: Padang Ekspres
Editor: Rinaldi