KASUS KORUPSI DANA BANSOS

Anggota DPRD Natuna Ditahan Polisi

Sumatera | Kamis, 12 November 2015 - 00:06 WIB

NATUNA (RIAUPOS.CO) - Penanganan kasus dana aspirasi anggota DPRD Natuna tahun 2012 berlanjut. Selasa (10/11/2015) lalu, Rusli, satu tersangka baru ditetapkan menjadi tersangka.

Dua tersangka sebelumnya di antaranya Ketua Gapestra Sukiman alias Kiki (46) dan Bendahara Sukardiman (42) yang sudah duluan dikirim ke Lapas Tipikor Tanjungpinang. Proses penahanan Rusli, anggota DPRD Natuna aktif akhirnya mulai ditetapkan, Selasa 10 November 2015 Setelah surat yang dilayangkan ke Gubernur Kepri tentang izin penahanan Rusli, tidak ada respon melebihi 30 hari. Makanya, penahanan terhadap anggota Komisi I DPRD Natuna dari PDIP ini dilakukan. Hal ini disampaikan Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia, SH. SIK saat dikonfirmasi, Rabu (11/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 ”Dalam proses penahanan seorang anggota DPRD aktif kita mengacu pada UU nomor 27 tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam putusan MK nomor 73 tahun 2012,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Gultom mengatakan, sekarang proses penyidikan sudah masuk dalam proses P21 dan untuk tahap kedua ini semuanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. ”Untuk proses kasus tersebut sudah P 21 dan selanjutnya akan kita limpahkan ke kejaksaan Negeri Ranai,” ujarnya.

Sementara Kasi Pidsus Syafri Hadi, SH. MH yang belum lama menjabat di Kejaksaan Negeri Ranai menjelaskan, bahwa benar Rusli alias Bujang Gondrong berkasnya sudah diterima kejaksaan dan mulai dilakukan proses penahanan.

”Rs (Rusli) saat ini seorang anggota DPRD aktif dan sekarang perkara ini kita akan selaraskan, sehingga secepatnya bisa segera kita limpahkan perkara ini ke dalam persidangan bersama dua tersangka lainnya,” ungkapnya.

Syafri menambahkan, Rs ditetapkan tersangka dalam kasus dana aspirasi anggota DPRD Natuna tahun 2012 yang dianggarkan di APBD Pemkab Natuna dalam bentuk bantuan hibah untuk organisasi olahraga seni. Dalam penganggaran tersebut, bantuan itu semuanya fiktif. Artinya tidak ada yang dikerjakan sama sekali. Untuk ketiga tersangka diancam dengan pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” tegasnya.(cr24)

Laporan: RPG

Editpr: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook