BATAM (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) berhasil menggagalkan pengiriman bibit lobster dari Batam menuju Singapura, Senin (11/9) sekitar pukul 06.00 WIB di Pelabuhan Internasional Sekupang.
Penangkapan berawal ketika anggota kepolisian melakukan patroli rutin di ruang bagasi, dan mendapati satu koper bewarna biru berisi 19 paket bayi lobster dengan jumlah mencapai 3.500 ekor.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan setelah memeriksa tas, polisi langsung bergerak cepat untuk menemukan pemiliki tas yang bernama Khaerul Lukman.
Dari pengakuan pelaku, bibit lobster berasal dari Jambi dan akan dibawa ke Singapura. Atas perbuatan pelaku negara mengalami kerugian mencapai Rp260 juta.
Pelaku terbukti melanggar pasal 88 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan serta Permen Kelautan dan Perikanan nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan.
Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Ikan Kelas I Hang Nadim Batam, Ashari Syarief mengatakan bibit lobster akan dilepaskan di Pulau Manis karena cocok untuk ekosistem lobster. ‘’Sekarang kondisi lobsternya masih tidak sadar atau dibuat pingsan karena memang sesuai standar pengiriman,jadi kita harus segera lepas ke alam,’’ jelasnya..(cr17/rpg)