KEPUTUSAN INKRAH

Pemprov Sumut Sudah Pecat 41 ASN karena Korupsi

Sumatera | Jumat, 12 April 2019 - 18:00 WIB

Pemprov Sumut Sudah Pecat 41 ASN karena Korupsi
Ilustrasi.

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah mengeluarkan 41 surat keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap para aparatur sipil negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

’’Sebelumnya kan 33 orang, sekarang tambah 8 orang lagi menjadi 41 orang yang sudah kita berhentikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kaiman mengatakan mereka melakukan korupsi dan penyelewengan jabatan. Bahkan sudah pernah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya jumlah tersebut akan terus bertambah ketika pihaknya telah mendapatkan salinan putusan inkrah (berkekuatan  hukum tetap) dari pengadilan. ’’Kalau nama-namanya tidak mungkin kami berikan. Jabatannya atau instansinya juga tidak akan kami beri tahu,’’ katanya.

Pemprovsu juga telah berkoordinasi dengan pengadilan untuk meminta salinan keputusan inkrah tersebut. Termasuk salinan berkas-berkas ASN Pemprovsu yang pernah disidangkan dalam Pengadilan Tipikor. ’’Sudah kita jemput kok suratnya. Sebab kalau tidak kita jemput dari mana kita bisa melakukan pemberhentian,’’ katanya.

Pengamat Pemerintahan Muryanto Amin menyampaikan, untuk mencegah korupsi seharusnya kepala daerah dapat berkomitmen dan tegas kepada jajarannya. Selain itu kata dia, para ASN juga harus disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

’’Di dalam Undang-undang ASN, aturan dalam mencegah korupsi itu sebenarnya sudah diatur. Selagi komitmen kepala daerahnya tidak ada untuk memberantas korupsi, maka praktek korupsi akan terus terjadi,’’ katanya.

Menurutnya seorang kepala daerah juga tidak boleh mengarahkan bawahannya berpolitik. Karena apabila ASN sudah masuk dalam politik, akan mudah terpancing untuk terlibat pusaran KKN.

 ’’Semestinya tindakan disiplin, pencegahan korupsi itu sudah diatur dalam UU dan itu yang perlu ditegakkan,’’ ujarnya.

Dia menambahkan proses pemecatan ASN terlibat praktek KKN sebenarnya tidak mudah dilakukan, karena harus melalui kelengkapan berkas-berkas atau dokumen dari keputusan pengadilan. 

’’Proses pemecatan itu memang tidak segampang yang dipikirkan, untuk PNS itu ada dokumen-dokumen terlampir dulu. Jadi misalnya, sudah pun diusulka, tetapi dokumen tidak sesuai maka akan lambat untuk diproses,’’ katanya.(prn)

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook