MEDAN (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melimpahkan 5 berkas Surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus bentrok antar ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (11/2/2016).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bobbi Sandri. Dia menyebutkan kelima SPDP itu, sudah diterima oleh Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut sembari menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut. "Baru 5 berkas SPDP kita terima, sisanya menyusul untuk ke depannya," sebut Bobbi kepada Sumut Pos (Riau Pos Group).
Dia mengungkap 5 SPDP itu, milik tersangka atas nama Aulia Fatra, M Fadillah Lubis, Agam Mispi, Djamaluddin dan Sari Muda Pelawi. "Kelima tersangka itu, dari ormas Pemuda Pancasila (PP)," tutur mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) itu.
Bentrokan ormas PP dan IPK yang terjadi di Jalan MH Thamrin, Medan, Sabtu (30/1/2016) itu mengakibatkan 2 korban meninggal dunia dan 4 orang laku-luka. Di mana, seluruh pelaku dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 sub pasal 170 ayat 1 dan 2 pasal 160 dan pasal 187 KUHPidana.(gus)
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga