POLRES BINJAI

Tiga Polisi Dipecat, Satu karena Melawan Atasan

Sumatera | Selasa, 12 Januari 2016 - 21:21 WIB

BINJAI (RIAUPOS.CO) - Polres Binjai melakukan penegakan disiplin terhadap para personelnya. Tidak tanggung-tanggung, tiga orang langsung dipecat dengan tidak hormat atas kesalahan yang berbeda-beda.

Ketiganya adalah Briptu Rozer Marsiano Purba, Briptu Sabar Tomi Pardede dan Bripka Andi Sanjaya. Mereka dipecat karena tidak masuk dinas tanpa pemberitahuan, memeras masyarakat, menggunakan narkotika dan melawan atasan. Pemecatan mereka dilakukan setelah mendapatkan surat keputusan dari Kapolda Sumut, Irjend Pol Drs Ngadino, yang menyebutkan ketiga anggota polisi itu tidak dapat dipertahankan lagi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolres Binjai AKBP Mulya Hakim Solichin SIK saat dikonfirmasi mengatakan, Polres Binjai sudah mengetahui informasi telegram rahasia Kapolda Sumut tentang pemecatan ketiga personel tersebut.

"Banyak kesalahan mereka, sehingga tidak dapat lagi untuk dipertahankan di korps Polri," ujar Mulya Hakim, Selasa (12/1/2016).

Briptu Rozer dipecat karena sebelumnya mengaku dianiaya oleh Kompol Sutrisno Hadi. Ia melaporkan sang atasan, setelah dirinya mendapat hukuman berguling-guling botol di lapangan. Namun karena dirinya kelelahan dan tak sanggup melanjutkan hukuman, Briptu Rozer mengaku dianiaya.

"Kalau persoalan Briptu Rozer itu sudah lama. Saya belum menjabat di sini (Polres Binjai). Tetapi dari hasil banding yang dilakukan Briptu Rozer, dia harus diberhentikan dengan tidak hormat," kata Mulya Hakim.

Selain masalah melaporkan pimpinannya ke Propam Polda Sumut, menurut Kapolres Binjai, Briptu Rozer juga diketahui pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu, memalak masyarakat, dan lain sebagainya. "Informasinya banyak tindak kejahatan yang dilakukan personel itu hingga ia dipecat," jelas Mulya Hakim.

Kepada seluruh personil Polres Binjai, kata perwira yang pernah 8 tahun menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berpesan, siapapun personel polisi yang melakukan kesalahan akan diberikan hukuman internal Polri. Hukuman ringan hingga pemecatan dapat diberikan kepada polisi yang melanggar peraturan dan undang-undang.(amirullah)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook