MEDAN (RIAUPOS.CO) – Polisi di Medan akhirnya berhasil mengungkap tanda tanya siapa yang sudah membunuh Mujiono (54), seorang guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Sabtu (5/3/2016) lalu di Medan.
Polisi menangkap pelaku berinisial ES alias T (30). Korban ternyata dibunuh setelah berkencan dengan pelaku di salah satu hotel di Jalan Binjai, Medan. Selain menangkap pelaku berinial ES, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni BGP (48), warga Binjai, dan WS (41), juga warga Binjai. Keduanya disangkakan membantu menjualkan sepeda motor korban.
Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar penangkapan ES justru berawal dari penangkapan BGP. Saat itu BGP-lah yang menguasai sepeda motor korban. BGP kemudian mengakui pembunuhan tersebut dilakukan oleh ES yang juga melibatkan WS.
“Dia kita tangkap setelah kita mengetahui sepeda motor korban ada di tangannya,” katanya, Kamis (10/3/2016). Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan handuk yang digunakan menjerat korban, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, 1 unit HP Samsung, 1 baju kaus, dan 2 potong celana pendek jins.
Ditanya perihal lokasi pembunuhan tersebut, Harry mengatakan antara pelaku dan korban merupakan pecinta sesama jenis alias homo yang sepakat melakukan hubungan di hotel tersebut. Namun usai kencan sejenis, pelaku menghabisi korban untuk menguasai hartanya.
“Keduanya berkenalan melalui jejaring sosial Facebook. Korban dihabisi karena pelaku terlilit hutang. Pelaku ternyata juga seorang residivis,” ungkapnya.
Kasus pembunuhan ini diselidiki Polsek Sunggal setelah mereka mendapat laporan dari pihak hotel Sabtu (5/3/2016). Mereka menginformasikan adanya tamu yang sedang sekarat di dalam kamar nomor 2. Tamu itu bernama Mujiono (54), warga Jalan Sei Serayu, Desa Medan Krio. Dia merupakan pegawai negeri sipil (PNS) guru yang mengajar di SMP.
Mujiono sempat dilarikan ke RS Latersia, Binjai. Namun dia meninggal setelah berapa jam mendapat perawatan. Kasus pembunuhan ini dilaporkan istri korban ke Polsek Sunggal LP/297/K/III/2016/SPKT Polsek Sunggal pada 6 Maret 2016.(rgu)
Laporan: RMOL
Editor: Fopin A Sinaga