KASUS KORUPSI DANA BANSOS

Kejagung Geledah Kantor DPRD dan Pemprov Sumut

Sumatera | Selasa, 10 November 2015 - 00:39 WIB

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Sumut non-aktif, Gatot Pudjo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Sumut, Edi Sofyan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012-2013, Kejaksaan Agung (Kejagun) RI melakukan sejumlah agenda penyidikan dan penggeledahan di Kota Medan.

Menurut Samsuri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, agenda penyidikan itu berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka dan penggeledahan untuk pengumpulan alat-alat bukti baru. "Kegiatan Kejagung di sini untuk melangkapi berkas perkara tersangka. Yang tahu saya hari ini ada dilakukan penggeledahan," ungkap Samsuri saat dikonfirmasi Senin (9/11/2015) sore.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia menyebutkan penggeledahan itu dilakukan untuk pengumpulan alat bukti baru dalam kasus ini. Tim penyidik Kejagung sebanyak belasan orang melakukan penggeledahan di gedung DPRD Sumut, Setda Pemprov Sumut dan Kantor Kesbangpol Linmas Sumut.

"Saya tahu hari ini (kemarin,red) tiga tempat dilakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti yang diperlukan dan alat bukti baru," jelasnya. Dari tiga lokasi itu, penyidik dari gedung bundar Jakarta mengumpulkan gumpulan dokumen untuk dijadikan alat bukti baru yang menjerat politisi partai PKS itu.

Selanjutnya, akan dilakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang disita tersebut. Setelah itu, Samsuri mengatakan akan digelar pemeriksaan sejumlah saksi mulai, Selasa (10/11/2015). Namun, dia enggan membeberkan siapa-siapa saja saksi yang akan dipanggil dan akan dilakukan pemeriksaan dari tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung RI.

"Tempat pemeriksaan di Kejari Medan. Siapa-siapa yang bakal diperiksa saya belum menerima laporannya. Yang tahu saya sesuai dengan laporan dari Kejagung hari ini dilakukan pengeledah di tiga tempat itu," bebernya.

Ditanya soal pemeriksaan terhadap tersangka Edi Sofyan. Samsuri menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa saksi-saksi. "Antara tanggal 11 atau tanggal 12 ini. Tapi nanti bisa ditanyakan besok (hari ini pemeriksaan terhadap Edi Sofyan) sama penyidik di Kejari Medan," tuturnya.

Lanjutnya, bahwa tim penyidik Kejagung melakukan sejumlah agenda penyidikan di Kota Medan selama dua pekan. Hal itu, untuk merampungkan berkas perkara milik tersangka kasus Bansos yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2,2 miliar.(mag-1/smg/deo)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook