PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Listrik saat ini telah menjadi keperluan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Setiap orang menggunakan listrik untuk berbagai keperluan mulai dari penggunaan untuk penerangan sampai untuk keperluan berusaha baik dari level kecil hingga besar.
General Manager Henvry Setijabudi menyampaikan, seiring dengan pertumbuhan keperluan listrik di Sumatera perlu dilakukan pemerataan akses listrik untuk seluruh masyarakat.
Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Proyek Strategis Nasional 35.000 MW adalah jalan untuk memenuhi target rasio elektrifikasi khususnya di Pulau Sumatera. Saat ini rasio elektrifikasi sudah mencapai 98,9 persen dan ditargetkan di tahun 2019 ini mencapai 99,5 persen.
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah selanjutnya disebut PLN UIP SBT adalah unit PLN yang memiliki tugas menyelenggarakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa Jaringan Transmisi dan Gardu Induk pada wilayah Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau.
Dalam melaksanakan pembangunan Jaringan Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) maupun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) serta Gardu Induk (GI), PLN UIP SBT banyak menghadapi berbagai tantangan yang menghambat proses penyelesaian pembangunan infrastruktur ketenagalisrikan tersebut, sehingga mengakibatkan penyaluran energi listrik dari pusat pembangkit hingga sampai ke pelanggan menjadi lama.
Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tidak terlepas dari keperluan atas tanah untuk pembangungan tapak tower dan Gardu Induk (GI).
Tidak sedikit masyarakat yang bersikap menolak proses pembangunan tower transmisi dan gardu induk, disisi lain masih banyak masyarakat yang memerlukan energi listrik berada di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal).
Pembebasan tanah terkendala masalah sosial yang menghambat proses penyelesaian pembangunan jaringan transmisi yang diakibatkan adanya stigma negatif dari masyarakat bahwa pembangunan jaringan transmisi berbahaya bagi kesehatan, selain daripada itu adanya penolakan terhadap nilai ganti rugi dan kompensasi ROW (Right Of Way).
Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut PLN UIP SBT telah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku.(ayi)
Editor: Arif Oktafian