SELAMA PILKADA

Kepala Daerah Dilarang ke LN

Sumatera | Rabu, 09 Desember 2015 - 09:38 WIB

Kepala Daerah Dilarang ke LN
Reydonnyzar Moenek

PADANG (RIAUPOS.CO) - H-7 dan H+7 setelah pemilihan kepala daerah (pilkada), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan penjabat bupati dan wali kota di Sumbar tidak diperbolehkan meninggalkan daerah. Kebijakan ini dikeluarkan supaya ketika ada persoalan yang terjadi di daerah usai pilkada, maka pimpinan daerah dapat segera mengambil tindakan. Tak hanya itu, permohonan  kunjungan ke luar negeri pejabat daerah juga tidak akan diakomodir, demi kesuksesan pelaksanaan pilkada.

Hal ini ditegaskan  Pj Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek usai rapat koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak, di auditorium gubernuran, Senin ( 7/12). “Saya telah terima telegram dari Mendagri. Dia minta agar kepala daerah tak boleh meninggalkan tempat. Makanya saya teruskan juga ke eselon II,” ucapnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat ini, banyak sekali bencana yang mungkin terjadi, baik itu tanah longsor atau banjir. Jika SKPD teknis meninggalkan daerah, tentu saja nanti akan mengganggu kelancaran pelaksanana pilkada. Apalagi jika terjadi di tempat pemunggutan suara (TPS).  Tentu saja, untuk penanganannya perlu bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan dinas terkait lainnya. Termasuk ketika jaringan komunikasi terputus akibat bencana, peran dari Dinas Perhubungan Informasi dan Telekomunikasi (Dishub Infokom) tentu sangat diperlukan.

Kebijakan agar pimpinan SKPD tetap berada di daerah juga untuk memenuhi amanat dari UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada  pasal 121, di mana dalam aturan tersebut mengamatkan agar pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap kesuksesan pelaksanaan pilkada. “ Kebijakan itu, saya keluarkan dalam rangka itu. Pimpinan SKPD yang mau keluar daerah harus seizin saya,” ucapnya.

Dalam radiogram Mendagri hanya ada dua pengecualian untuk meninggalkan daerah yakni alasan sakit atau ada tugas yang mendesak. Reydonnyzar Moenek mencontohkan dirinya. Selain sebagai  Pj Gubernur Sumbar, Moenek juga Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.  Ia harus mengikuti rapat persiapan pelaksanaan pilkada dengan KPU RI. Sehingga, ia harus meninggalkan Sumbar pekan lalu.

“Saya tak hanya mengurus Sumbar, namun juga seluruh Indonesia, Menteri juga tahu saya menghadiri rapat koordinasi itu. Selaku  Dirjen Bina Keuangan Daerah tentunya, akan diperlukan informasi dari saya,” ucapnya.

Namun, setelah rapat koordinasi dengan KPU pusat selesai, ia langsung kembali ke Sumbar. Saat ini, katanya evaluasi ranperda anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 34 provinsi sedang berjalan. Evaluasi itu harus rampung pada waktu yang bersamaan yakni 31 Desember. Katanya tim evaluator ranperda APBD sudah mengamati ranperda APBD tersebut. Untuk tahap selanjutnya, ia pun harus  mencermati ranperda APBD tahun 2015 dari seluruh provinsi di Indonesia.

“Ada 24 evaluasi ranperda APBD yang saya bawa ke sini untuk dibaca kembali. Pada 30 November lalu, APBD Sumbar sudah dikirim ke tim  evaluator Kemendagri, sekarang tim telah mengembalikan ke saya untuk dibaca kembali.  Dari 24 ranperda APBD itu termasuk Sumbar dan Kaltara,” ucapnya.

Moenek juga mengungkapkan, bahwa ia sudah menolak permohonan kunjungan keluar negeri  pimpinan DPRD dan dua wali kota. Di mana, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengajukan permohonan kunjungan ke Swedia bersama empat pimpinan DPRD dan Sekwan. Namun, permohonan itu tak bisa diakomodirnya.

“Saya telepon Wali Kota Padang dan menyampaikan soal efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, jika seluruhnya berangkat. Alhamdulillah, Wali Kota dapat memahami penjelasan yang saya berikan. Apalagi saat ini banyak sekali bencana yang terjadi,” tukasnya.(ayu/ by/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook