KKR Aceh Segera Lahirkan Komisioner

Sumatera | Rabu, 09 Desember 2015 - 09:37 WIB

BANDA ACEH  (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh beberapa waktu lalu telah menetapkan lima nama yang lulus sebagai panitia seleksi (pansel) komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsialiasi (KKR). Kelima orang tersebut, yakni Ifdhal Qasim mantan Ketua Komnas HAM Indonesia, Faisal Hadi (Pegiat HAM), Samsidar mantan Komisioner Komnas Perempuan Indonesia, Nurjannah Nitura (psikolog), dan Surayya Kamaruzzaman (akademisi).

Pansel ini akan bertugas menyeleksi dan merekrut calon komisioner KKR untuk lima tahun ke depan. Selain itu, mereka juga akan melakukan sosialisasi terkait tugas dan fungsi lembaga KKR.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 “Mereka melakukan sosialisasi tentang KKR dulu, jadi supaya masyarakat tahu bahwa ada KKR. Dengan de mikian masyarakat yang berminat jadi komisioner, punya kapasitas dan sudah paham tentang apa tugas dan fungsi lembaga KKR,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Abddullah Saleh, Selasa (8/12).

Setiap peserta yang mencalonkan diri sebagai komisioner, sebut Abdullah, oleh pansel langsung diseleksi dan mengikuti beberapa persyaratan yang ditentukan. Pansel ini juga bertugas mencari track record atau rekam jejak calon-calon yang diuji.

Nantinya pansel akan menyerahkan 15 nama dari berbagai belakang untuk mengisi kelembagaan tersebut.

“Jadi pada saat diserahkan ke DPRA, lima orang calon komisioner ini, itu sudah lengkap persyaratan administrasinya, sudah lulus ujian tulisnya, juga psikotesnya serta rekam jejak dari calon komisoner,” ujarnya.

Dikatakannya, kelima orang pansel yang telah ditetapkan DPRA saat, akan bekerja selama empat bulan untuk melahirkan komisioner KKR.  “Mereka sudah menyusun jadwal kerja, memerlukan waktu empat bulan. Setelah seluruh tahapan ini dilalui, baru kemudian hasil kerja mereka diserahkan ke DPR Aceh untuk dilakukan fit and proper test atau uji kepatutan dna kelayakan,” ujarnya.(mag-64/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook