BLANGPDIE (RIAUPOS.CO) - Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh Kautsar SHI mengakui, bahwa Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) bukan kitab suci yang tidak boleh diubah, karena disadari, masih banyak kelemahan yang harus diperbaiki, namun untuk mengubahnya ada aturan main.
Pernyataan itu disampaikan politisi Partai Aceh saat memberi materi dalam acara pelatihan manajemen kepemimpinan pemuda se-Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2015 di arena Motel Blangpidie Kabupaten Abdya, Selasa (8/12).
Acara yang digelar DPD KNPI Abdya selama tiga hari sejak Senin (7/12) hingga Rabu (9/12), diikuti 132 peserta dari seluruh gampong, juga diisi oleh anggota DPD RI asal Aceh Rafli Kande dan Hendra Fadli aktivis Aceh yang juga politisi Partai Aceh.
Kautsar menyadari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh masih banyak kelemahan yang harus dilakukan advokasi dengan melakukan parlement review agar UUPA ini menjadi lebih kokoh bukan sebaliknya melakukan judicial review.
“Kita sebagai pemuda harus membuat dua advokasi, pertama advokasi internal dengan mengedepankan kekuatan yang ada di Aceh dan advokasi eksternal yang dilakukan oleh orang luar Aceh terhadap Jakarta termasuk anggota DPR RI, DPD RI, dan elemen sipil di Jakarta. Karena angka kemiskinan, menurun buta huruf, menurun gizi buruk, pendidikan bagus dan sebagainya menjadi alat ukur bagi pemerintah pusat dalam implementasi UUPA demi mendapat simpati masyarakat Aceh dan nasional,” jelasnya.
Ditambahkannya, Aceh mempunyai sumber daya manusia yang sangat mendukung untuk mengadvokasikan kesejahteraan Aceh kepada pemerintah pusat. “Seharusnya kita pemuda harus mampu melihat UUPA ini sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat aceh bukan yang lainnya,”terangnya.(ria/rpg)