GRATIFIKASI

Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Mulai Diperiksa

Sumatera | Senin, 09 November 2015 - 01:50 WIB

Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Mulai Diperiksa
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota DPRD Sumut yang pernah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut non aktif) bisa jadi makin tidak tenang. Pasalnya KPK terus mencari dua alat bukti untuk menjerat mereka sebagai tersangka. Pencarian alat bukti itu kini dilakukan dengan memeriksa para anggota DPRD yang sudah berstatus tersangka.

Pemeriksaan anggota DPRD Sumut itu akan dilakukan KPK pekan ini. Lima anggota DPRD akan diperiksa sebagai tersangka. Mereka ialah Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, Sigit Pramono Asri. Sigit membenarkan dirinya akan diperiksa sebagai tersangka. Dia mengaku sudah pasrah dan akan memberikan keterangan apa adanya pada penyidik KPK.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Saya akan diperiksa sebagai tersangka Selasa depan (11/11)," ujarnya. Sigit mengaku saat diperiksa sebagai saksi untuk Gatot dirinya sudah menjelaskan semuanya. Dia pun sempat ditawari sebagai justice collaborator (JC).

"Saya katakan pada penyidik kalau JC itu bonus saja. Diberi atau tidak saya akan sampaikan semuanya yang saya tahu," ujarnya. Sigit sendiri telah mengakui menerima uang. Namun menurut dia uang yang diterima itu merupakan pinjam-meminjam.

Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan penyidikan kasus suap DPRD Sumut yang dilakukan Gatot Pujo tak akan berhenti pada tersangka yang sudah ada. Pengembangan akan diarahkan pada pemberi dan penerima.

"Kita tentu akan mendalami bukti-bukti siapa saja yang menerima. Sebab ada yang beralasan uang pemberian itu pinjaman, ini yang harus kami dalami," ujar Johan. Menurut dia, meskipun sejumlah orang telah mengambalikan uang ke KPK, namun hal tersebut tak serta merta menghapus pidana.

Selain kelima anggota DPRD tadi, KPK juga pernah memeriksa istri Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi, Evi Diana. Evi diperiksa karena dia pernah ikut menerima uang dari Gatot saat masih menjabat anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2014. Evi maupun Teuku Erry mengakui hal tersebut. Menurut mereka uang itu telah dikembalikan ke KPK.

Dari sisi pemberi suap, KPK kabarnya sedang mendalami peran mantan Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan. Randiman yang kini menduduki posisi pejabat Wali Kota Medan diduga ikut memiliki andil dalam penyuapan yang berkaitan dengan pembahasan APBD Sumut dan pengajuan hak interpelasi tersebut. Informasi yang diperoleh KPK, Randiman berperan membagi-bagikan uang ketika dia masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut.

Randiman telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis (5/11). Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Pertama, Gatot Pujo selaku pemberi suap. Lima tersangka lainnya berstatus penerima, yakni anggota DPRD Sumut.

Penerimaan suap itu berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban, persetujuan perubahan APBD, pengesahan APBD 2014 dan 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi.

Kasus suap ini merupakan perkara korupsi keempat yang menjerat Gatot. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara-perkara sebelumnya. Gatot sendiri telah menjadi tersangka untuk 3 kasus korupsi di KPK dan 1 kasus di Kejaksaan Agung.

Kasus yang pertama dia ditetapkan sebagai pemberi suap pada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara ikut sebagai tersangka.

Kasus kedua ialah suap terhadap anggota Komisi III DPR sekaligus Sekjen Partai Nasdem, Rio Patrice Capella. Suap diberikan pada Rio karena politisi Nasdem itu menjanjikan mengamankan perkara Gatot di Kejaksaan.

Gatot percaya karena Jaksa Agung juga berasal dari partai yang sama dengan perkara korupsi ketiga yang menjerat Gatot ditangani Kejaksaan Agung. Perkara itu berkaitan dengan penggunaan anggaran bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut. Kasus inilah sumber dari perkara-perkara yang berhasil diungkap KPK.(gun)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook