SUMATERA

335 PNS Terancam tanpa Status

Sumatera | Sabtu, 09 Januari 2016 - 09:38 WIB

DELISERDANG (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 335 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang terancam akan menanggalkan seragam abdi negaranya. Pasalnya, mereka belum mendaftar dalam proses pendaftaran ulang PNS (PUPNS) secara online.

Awalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu kepada PNS di Indonesia untuk melakukan PUPNS secara online di 31 Desember 2015 lalu. Namun, BKN akhirnya mengeluarkan peraturan baru yang tertuang di dalam Peraturan Kepala BKN No 19/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 “Merujuk kepada Peraturan Kepala BKN itu, maka pendaftaran atau registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Apabila sampai waktu yang ditentukan PNS belum juga mendaftar atau registrasi dan mengisi PUPNS, maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deliserdang, Syahrul, Jumat (8/1) siang.

Jumlah PNS di lingkungan Pemkab Deliserdang seluruhnya, ujar Syahrul, sebanyak 15.775 pegawai hingga 31 Desember 2015 lalu. Menurut dia, 15.440 PNS di lingkungan Pemkab Deliserdang telah melakukan registrasi PUPNS. “Untuk PNS yang sudah melakukan registrasi tapi belum diverifikasi di level 1 atau level 2 atau belum menyampaikan berkas untuk diverifikasi, ada 207 pegawai. Jadi kami di Pemkab Deliserdang, PNS yang belum selesai diverifikasi pada level 1 atau level 2 tidak ada. Karena itu tugas kami di BKD, sampai malam tahun baru kami melakukan verifikasi agar PNS di Deliserdang terdata,” kata Syahrul.

Bahkan, sambung Syahrul, di malam tahun baru, tim yang dibentuk BKD Deliserdang untuk pengurusan verifikasi di level 1 atau level 2 agar cepat selesai, pihaknya membayar belasan operator. “Kami bayar operator itu dari uang kantong kami sendiri untuk mengejarkan batas waktu 31 Desember 2015 lalu,” lanjutnya.

 Menurutnya, dari jumlah 335 PNS di Deliserdang yang terancam dipecat itu mayoritas berasal dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan. Pihaknya juga tak kenal lelah melakukan sosialisasi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Deliserdang agar setiap PNS melakukan PUPNS secara online tersebut.

“Saran BKD kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Deliserdang dengan adanya surat dari BKN, agar segera secepatnya mungkin mendata kembali yang belum menyelesaikan PUPNS secara elektronik. Capek sekali BKD ini, berpikir untuk kabupaten. PNS ini mengatur dirinya sendiri aja susah,” pungkasnya.(ted/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook